Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diatur UU Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi Dinilai Berpotensi Munculkan Korupsi

Kompas.com - 05/10/2020, 20:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengkritisi ketentuan tentang pembentukan Lembaga Pengelola Investasi yang diatur dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Enny menyebut, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang begitu besar pada Lembaga Pengelola Investasi. Padahal, kewenangan yang sangat luas berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.

"Kemudahan investasi itu memang dibutuhkan, tapi tidak perlu sampai menjadi lembaga yang superbody seperti yang ada di dalam UU ini," kata Enny kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Baleg DPR: RUU Cipta Kerja, Digarap Siang-Malam hingga Akhir Pekan

Enny mengatakan, pengelolaan investasi selama ini berada di bawah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akan tetapi, peran BKPM terbatas pada pemasaran investasi dan promosi.

Jika ada investor yang tertarik dan selanjutnya dalam proses pengurusan izin investasi terjadi suatu kendala, maka BKPM tak punya wewenang untuk menanganinya.

Oleh karenanya, menurut dia, tidak ada salahnya membentuk suatu lembaga yang bertugas mengoordinasikan jalannya investasi.

Namun demikian, lanjut Enny, kewenangan lembaga tersebut seharusnya tidak tak terbatas. Keberadaan lembaga itu juga harus dibuat setransparan dan seakuntabel mungkin.

Bahkan, semestinya, lembaga itu mendapat pengawasan dari lembaga negara yang kedudukannya juga diatur undang-undang.

"Bayangkan kalau lembaga superbody tersebut itu hanya diawasi oleh akuntan publik, sehingga ini kan potensi tend to corrupt-nya, potensi penyalahgunaan wewenangnya, itu tinggi sekali," ujar Enny.

Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

"Kewenangan yang tidak terbatas seperti itu dan tidak ada satu pengawasan dan aturan-aturan yang rigid itu berbahaya sekali terhadap kepentingan bangsa dan negara, apalagi kalau (investasi) yang disetujui terkait sektor-sektor yang sangat strategis misalnya sektor-sektor sumberdaya," tuturnya.

Enny mengatakan, lantaran Lembaga Pengelola Investasi hanya dijalankan oleh segelintir elite, keputusan-keptusan yang dihasilkan pun bakal bersifat elitis.

Keberadaan lembaga tersebut mungkin saja menghilangkan korupsi-korupsi kecil di daerah, tetapi, korupsi yang nilainya lebih besar dan terpusat menjadi ancaman baru. Kerugian negara pun bakal kian tak terukur.

"Jadi kan lembaga ini kan mestinya lembaga yang independen, otonom. Tapi, kalau strukturnya saja sangat tergantung dengan keputusan politik, ya berarti lembaga ini hanya perpanjangan tangan dari oligarki," kata Enny.

"Sehingga ini yang menurut saya, alibi dan klaim bahwa ini untuk kemudahan invetasi itu menjadi omong kosong," lanjutnya.

Diberitakan, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com