Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

HUT Ke-75 TNI: Antara Profesionalisme dan Dwifungsi

Kompas.com - 05/10/2020, 20:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SELAMA periode pertama (2014-2019) pemerintahan Presiden Joko Widodo, TNI menjadi kementerian/lembaga dengan tingkat kepuasan publik tertinggi (Alvara, 2019).

Pun demikan dengan hasil survei Indikator terbaru (Juli 2020), tingkat kepercayaan tertinggi diduduki oleh TNI (88 persen), disusul Presiden (79,1 persen), dan Kepolisian RI 75,3 persen.

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan awal reformasi. Kepercayaan publik harus dimaknai sebagai cerminan efektivitas penyelenggaraan tugas tentara profesional.

Namun, negara memaknainya secara berbeda, profesionalisme di tubuh militer justru menjadi peluang untuk menyelesaikan permasalahan birokrasi yang ditengarai menghambat kerja-kerja pemerintah.

Alhasil, militer semakin masif terlibat dalam ranah sipil, baik proses tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik.

Ada pandangan publik yang menilai kecenderungan ini dapat menjadi awal mula kembalinya dwifungsi ABRI di masa Orde Baru yang menguasai segala lini; politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Poleksosbudhankam).

Puncaknya, Soeharto memanfaatkan ABRI bersama birokrasi dan Golkar (ABG) untuk menciptakan pemerintahan otoriter.

Perkuat tata kelola pelibatan TNI/Polri

Gelombang reformasi menuntut peran dan kewenangan TNI kembali sesuai dengan UUD 1945. Reformasi TNI adalah perubahan dari dwifungsi menuju militer profesional dalam sistem politik yang demokratis (Agus Widjojo, 2015).

Sebagai bagian dari reformasi TNI, negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Pasal 7 UU ayat (1) menyebut tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ayat (2) menyebut tugas pokok dilaksanakan melalui skema, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Skema OMSP diperuntukan bagi 14 program, termasuk di antaranya penanganan kelompok separatis, mengatasi aksi terorisme, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Pada ayat (3) berbunyi skema OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Aturan inilah yang selama ini menjadi acuan keterlibatan militer pada ranah publik.

Kekhawatiran publik terhadap kembalinya dwifungsi cukup berdasar, sedikitnya terdapat dua penyebab utamanya.

Pertama, penunjukan perwira TNI aktif dalam jabatan publik minim proses tata kelola pemerintahan yang baik, padahal sudah ada skema lelang jabatan dalam UU ASN yang prosesnya mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com