Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

HUT Ke-75 TNI: Antara Profesionalisme dan Dwifungsi

Kompas.com - 05/10/2020, 20:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SELAMA periode pertama (2014-2019) pemerintahan Presiden Joko Widodo, TNI menjadi kementerian/lembaga dengan tingkat kepuasan publik tertinggi (Alvara, 2019).

Pun demikan dengan hasil survei Indikator terbaru (Juli 2020), tingkat kepercayaan tertinggi diduduki oleh TNI (88 persen), disusul Presiden (79,1 persen), dan Kepolisian RI 75,3 persen.

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan awal reformasi. Kepercayaan publik harus dimaknai sebagai cerminan efektivitas penyelenggaraan tugas tentara profesional.

Namun, negara memaknainya secara berbeda, profesionalisme di tubuh militer justru menjadi peluang untuk menyelesaikan permasalahan birokrasi yang ditengarai menghambat kerja-kerja pemerintah.

Alhasil, militer semakin masif terlibat dalam ranah sipil, baik proses tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik.

Ada pandangan publik yang menilai kecenderungan ini dapat menjadi awal mula kembalinya dwifungsi ABRI di masa Orde Baru yang menguasai segala lini; politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Poleksosbudhankam).

Puncaknya, Soeharto memanfaatkan ABRI bersama birokrasi dan Golkar (ABG) untuk menciptakan pemerintahan otoriter.

Perkuat tata kelola pelibatan TNI/Polri

Gelombang reformasi menuntut peran dan kewenangan TNI kembali sesuai dengan UUD 1945. Reformasi TNI adalah perubahan dari dwifungsi menuju militer profesional dalam sistem politik yang demokratis (Agus Widjojo, 2015).

Sebagai bagian dari reformasi TNI, negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Pasal 7 UU ayat (1) menyebut tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ayat (2) menyebut tugas pokok dilaksanakan melalui skema, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Skema OMSP diperuntukan bagi 14 program, termasuk di antaranya penanganan kelompok separatis, mengatasi aksi terorisme, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Pada ayat (3) berbunyi skema OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Aturan inilah yang selama ini menjadi acuan keterlibatan militer pada ranah publik.

Kekhawatiran publik terhadap kembalinya dwifungsi cukup berdasar, sedikitnya terdapat dua penyebab utamanya.

Pertama, penunjukan perwira TNI aktif dalam jabatan publik minim proses tata kelola pemerintahan yang baik, padahal sudah ada skema lelang jabatan dalam UU ASN yang prosesnya mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com