Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

HUT Ke-75 TNI: Antara Profesionalisme dan Dwifungsi

Kompas.com - 05/10/2020, 20:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, penunjukan perwira aktif militer bukan alternatif yang cerdas untuk memecahkan permasalahan di birokrasi, mengingat budaya birokrasi cenderung koordinasi, sementara militer bersifat top-down.

Kedua, aturan terkait skema OMSP tidak lagi menjadi pedoman dalam keterlibatan militer di ranah publik.

Contohnya terdapat pada keterlibatan militer dalam pemberantasan aksi terorisme yang sempat menjadi diskusi hangat di publik.

Sedikitnya, terdapat beberapa kekeliruan dalam draft perpres yang perlu dibenahi.

Kekeliruan paling mendasar dalam draft Perpres tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme adalah mengganti prosedur keterlibatan militer yang harus melalui keputusan politik, menjadi hanya berdasar keputusan Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPT.

Padahal, jamak diketahui bahwa ketiganya bukan merupakan pejabat politik.

Draft Perpres juga tidak taat prosedur. Alih-alih mengacu pada skema OMSP, keterlibatan TNI justru menggunakan skema operasi militer perang (pasal 6 UU TNI).

Ditambah, fungsi penindakan dalam draft yang menyebut prosesnya dilakukan oleh TNI secara langsung juga berpotensi melanggar TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan KUHAP, mengingat institusi militer bukan penegak hukum.

Rencana keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah pada tahap pembentukan unit Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Republik Indonesia (Koopsus TNI) yang mengacu pada Perpres No 66 tahun 2019 yang merupakan revisi dari Perpres No 42 tahun 2019.

Di mana Pasal 61 berbunyi, "Komando Pasukan Khusus bertugas menyelenggarakan Operasi Komando, Operasi Sandi Yudha, dan Operasi Penanggulangan Teror sesuai kebijakan Panglima dalam rangka mendukung tugas pokok TNI."

Sinergi jadi kunci

Wajah berbeda keterlibatan militer di ranah publik terdapat pada Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Pasal 40–53 PP tersebut mengatur secara jelas keterlibatan militer melalui skema perbantuan; dari mulai izin kepada Presiden, lama waktu, hingga penurunan pasukan, serta aturan yang menyebut anggota yang terlibat harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.

Praktik baik dalam PP tentang penanganan konflik sosial harus menjadi acuan jelas sinergi antara militer dengan multipihak sebagai implementasi OMSP, termasuk keterlibatan militer dalam penanganan kelompok separatis, serta membantu tugas pemerintahan di daerah yang selama ini cenderung belum menerapkan prinsip good governance.

Contoh lain keterlibatan militer yang belum menggunakan skema OMSP terjadi pada program cetak sawah di lahan gambut Kalimantan, bahkan rencananya militer akan menjadi tumpuan program ketahanan pangan menghadapi pandemi Covid-19.

Menjadikan TNI sebagai ujung tombak proyek cetak sawah perlu dipikirkan kembali, mengingat mengolah gambut menjadi lahan pertanian membutuhkan keahlian spesifik dan teknis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com