Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

HUT Ke-75 TNI: Antara Profesionalisme dan Dwifungsi

Kompas.com - 05/10/2020, 20:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SELAMA periode pertama (2014-2019) pemerintahan Presiden Joko Widodo, TNI menjadi kementerian/lembaga dengan tingkat kepuasan publik tertinggi (Alvara, 2019).

Pun demikan dengan hasil survei Indikator terbaru (Juli 2020), tingkat kepercayaan tertinggi diduduki oleh TNI (88 persen), disusul Presiden (79,1 persen), dan Kepolisian RI 75,3 persen.

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan awal reformasi. Kepercayaan publik harus dimaknai sebagai cerminan efektivitas penyelenggaraan tugas tentara profesional.

Namun, negara memaknainya secara berbeda, profesionalisme di tubuh militer justru menjadi peluang untuk menyelesaikan permasalahan birokrasi yang ditengarai menghambat kerja-kerja pemerintah.

Alhasil, militer semakin masif terlibat dalam ranah sipil, baik proses tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik.

Ada pandangan publik yang menilai kecenderungan ini dapat menjadi awal mula kembalinya dwifungsi ABRI di masa Orde Baru yang menguasai segala lini; politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Poleksosbudhankam).

Puncaknya, Soeharto memanfaatkan ABRI bersama birokrasi dan Golkar (ABG) untuk menciptakan pemerintahan otoriter.

Perkuat tata kelola pelibatan TNI/Polri

Gelombang reformasi menuntut peran dan kewenangan TNI kembali sesuai dengan UUD 1945. Reformasi TNI adalah perubahan dari dwifungsi menuju militer profesional dalam sistem politik yang demokratis (Agus Widjojo, 2015).

Sebagai bagian dari reformasi TNI, negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Pasal 7 UU ayat (1) menyebut tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ayat (2) menyebut tugas pokok dilaksanakan melalui skema, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Skema OMSP diperuntukan bagi 14 program, termasuk di antaranya penanganan kelompok separatis, mengatasi aksi terorisme, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Pada ayat (3) berbunyi skema OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Aturan inilah yang selama ini menjadi acuan keterlibatan militer pada ranah publik.

Kekhawatiran publik terhadap kembalinya dwifungsi cukup berdasar, sedikitnya terdapat dua penyebab utamanya.

Pertama, penunjukan perwira TNI aktif dalam jabatan publik minim proses tata kelola pemerintahan yang baik, padahal sudah ada skema lelang jabatan dalam UU ASN yang prosesnya mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Selain itu, penunjukan perwira aktif militer bukan alternatif yang cerdas untuk memecahkan permasalahan di birokrasi, mengingat budaya birokrasi cenderung koordinasi, sementara militer bersifat top-down.

Kedua, aturan terkait skema OMSP tidak lagi menjadi pedoman dalam keterlibatan militer di ranah publik.

Contohnya terdapat pada keterlibatan militer dalam pemberantasan aksi terorisme yang sempat menjadi diskusi hangat di publik.

Sedikitnya, terdapat beberapa kekeliruan dalam draft perpres yang perlu dibenahi.

Kekeliruan paling mendasar dalam draft Perpres tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme adalah mengganti prosedur keterlibatan militer yang harus melalui keputusan politik, menjadi hanya berdasar keputusan Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPT.

Padahal, jamak diketahui bahwa ketiganya bukan merupakan pejabat politik.

Draft Perpres juga tidak taat prosedur. Alih-alih mengacu pada skema OMSP, keterlibatan TNI justru menggunakan skema operasi militer perang (pasal 6 UU TNI).

Ditambah, fungsi penindakan dalam draft yang menyebut prosesnya dilakukan oleh TNI secara langsung juga berpotensi melanggar TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan KUHAP, mengingat institusi militer bukan penegak hukum.

Rencana keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah pada tahap pembentukan unit Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Republik Indonesia (Koopsus TNI) yang mengacu pada Perpres No 66 tahun 2019 yang merupakan revisi dari Perpres No 42 tahun 2019.

Di mana Pasal 61 berbunyi, "Komando Pasukan Khusus bertugas menyelenggarakan Operasi Komando, Operasi Sandi Yudha, dan Operasi Penanggulangan Teror sesuai kebijakan Panglima dalam rangka mendukung tugas pokok TNI."

Sinergi jadi kunci

Wajah berbeda keterlibatan militer di ranah publik terdapat pada Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Pasal 40–53 PP tersebut mengatur secara jelas keterlibatan militer melalui skema perbantuan; dari mulai izin kepada Presiden, lama waktu, hingga penurunan pasukan, serta aturan yang menyebut anggota yang terlibat harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.

Praktik baik dalam PP tentang penanganan konflik sosial harus menjadi acuan jelas sinergi antara militer dengan multipihak sebagai implementasi OMSP, termasuk keterlibatan militer dalam penanganan kelompok separatis, serta membantu tugas pemerintahan di daerah yang selama ini cenderung belum menerapkan prinsip good governance.

Contoh lain keterlibatan militer yang belum menggunakan skema OMSP terjadi pada program cetak sawah di lahan gambut Kalimantan, bahkan rencananya militer akan menjadi tumpuan program ketahanan pangan menghadapi pandemi Covid-19.

Menjadikan TNI sebagai ujung tombak proyek cetak sawah perlu dipikirkan kembali, mengingat mengolah gambut menjadi lahan pertanian membutuhkan keahlian spesifik dan teknis.

Sejarah juga mencatat, proyek cetak sawah di lahan gambut dalam skala besar cenderung gagal, meskipun sudah melibatkan para ahli di bidangnya.

Contohnya program sawah 1 juta hektar tahun 1996 di Kalimantan Tengah yang melibatkan sepuluh kementerian terkait, dan tahun-tahun setelahnya seperti di Kalimantan Barat, serta Papua.

Praktik kolaborasi dalam program ketahanan pangan pernah dilakukan oleh pemerintah. Tahun 2011, Presiden SBY mengeluarkan Inpres No 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrem.

Kebijakan tersebut melibatkan 18 institusi negara, termasuk TNI dan Polri dengan tugas yang sangat spesifik, yakni Panglima Tentara Nasional Indonesia mengerahkan peralatan dan personel dalam memberikan dukungan untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan bencana banjir, dan kekeringan pada lahan pertanian padi.

Pilihan paling ideal keterlibatan militer dalam proyek ketahanan pangan ada pada fungsi Babinsa (Bintara Pembina Desa) TNI AD, yang selama ini telah berpengalaman berinteraksi dengan warga desa.

Kolaborasi Babinsa dengan petani dalam mengoptimalkan lahan tidur dan sawah-sawah yang kurang produktif menjadi alternatif cara yang dapat dipilih.

Publik sadar, pelibatan TNI pada ranah nonmiliter tidak dapat dinafikan, mengingat UU mengaturnya demikian. Namun, negara juga tidak boleh lupa, sejatinya fungsi organik TNI adalah perang.

Oleh karenanya, negara harus konsisten memperkuat organisasi pemerintah yang dirasa belum optimal, bukan menggantikannya dengan personel TNI/Polri.

Pada sisi lain, negara juga perlu secara jelas memberi batasan keterlibatan militer pada ranah publik.

Menerbitkan PP terkait implementasi OMSP sebagai amanat dari UU TNI, serta merumuskan RUU Perbantuan menjadi salah satu alternatif cara yang dapat dilakukan. Sementara itu, petinggi TNI aktif juga tidak lagi tergoda masuk kedalam politik praktis.

Di usia yang ke-75, TNI harus menunjukan kepada publik bahwa cita-cita mewujudkan militer profesional masih berada pada jalurnya, bukan balik arah ke dwifungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com