Sejarah juga mencatat, proyek cetak sawah di lahan gambut dalam skala besar cenderung gagal, meskipun sudah melibatkan para ahli di bidangnya.
Contohnya program sawah 1 juta hektar tahun 1996 di Kalimantan Tengah yang melibatkan sepuluh kementerian terkait, dan tahun-tahun setelahnya seperti di Kalimantan Barat, serta Papua.
Praktik kolaborasi dalam program ketahanan pangan pernah dilakukan oleh pemerintah. Tahun 2011, Presiden SBY mengeluarkan Inpres No 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrem.
Kebijakan tersebut melibatkan 18 institusi negara, termasuk TNI dan Polri dengan tugas yang sangat spesifik, yakni Panglima Tentara Nasional Indonesia mengerahkan peralatan dan personel dalam memberikan dukungan untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan bencana banjir, dan kekeringan pada lahan pertanian padi.
Pilihan paling ideal keterlibatan militer dalam proyek ketahanan pangan ada pada fungsi Babinsa (Bintara Pembina Desa) TNI AD, yang selama ini telah berpengalaman berinteraksi dengan warga desa.
Kolaborasi Babinsa dengan petani dalam mengoptimalkan lahan tidur dan sawah-sawah yang kurang produktif menjadi alternatif cara yang dapat dipilih.
Publik sadar, pelibatan TNI pada ranah nonmiliter tidak dapat dinafikan, mengingat UU mengaturnya demikian. Namun, negara juga tidak boleh lupa, sejatinya fungsi organik TNI adalah perang.
Oleh karenanya, negara harus konsisten memperkuat organisasi pemerintah yang dirasa belum optimal, bukan menggantikannya dengan personel TNI/Polri.
Pada sisi lain, negara juga perlu secara jelas memberi batasan keterlibatan militer pada ranah publik.
Menerbitkan PP terkait implementasi OMSP sebagai amanat dari UU TNI, serta merumuskan RUU Perbantuan menjadi salah satu alternatif cara yang dapat dilakukan. Sementara itu, petinggi TNI aktif juga tidak lagi tergoda masuk kedalam politik praktis.
Di usia yang ke-75, TNI harus menunjukan kepada publik bahwa cita-cita mewujudkan militer profesional masih berada pada jalurnya, bukan balik arah ke dwifungsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.