Evi mengatakan, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82.
PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.
Jika parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.
Baca juga: ICW: Sudah Rahasia Umum Pilkada Jadi Ajang Transaksi Kepentingan Cukong
Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur.
Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Saat ini, tahapan sudah menginjak masa kampanye. Kampanye akan berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.