JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Titi mengatakan, penerbitan perppu merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah yang ngogot menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Perppu itu segeralah diberikan dan sebaiknya tidak ditunda. Jadi kalau ingin kecebur, kecebur sekalian," kata Titi dalam diksusi bertajuk "Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?" yang disiarkan melalui akun YouTube Radio Smart FM, Sabtu (3/10/2020).
"Ketika pemerintah berkomitmen melanjutkan pilkada, maka segala instrumen hukum terbaik itu harus disediakan," ujar Titi Anggraini.
Baca juga: Perludem: Penundaan Pilkada Dibutuhkan untuk Siapkan Aturan yang Lebih Ajeg
Titi menuturkan, setidaknya ada dua hal yang mesti diatur dalam perppu tersebut yakni pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan serta inovasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Titi menjelaskan, UU Pilkada yang berlaku saat ini belum mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap kontestasi yang melanggar protokol kesehatan.
Akibatnya, pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat berulang karena tidak efek jera yang dijatuhkan kepada para kontestan.
Mengenai pemungutan dan penghitungan suara, Titi menilai harus ada inovasi yang dilakukan demi menjamin penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?
Salah satu contohnya, terkait masa pemungutan suara berlangsung pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada yang dinilai tidak cukup dan dapat menyebabkan kerumunan pemilih.
Selain itu, terkait juga dengan menjamin hak pilih para pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri.
"Instrumen undang-undang itu tidak mengenal yang namanya kotak suara keliling. Padahal, untuk menjangkau mereka itu perlu kotak suara keliling," kata Titi.
Baca juga: Formappi Nilai Aturan PKPU Pilkada Tak Tegas, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu