JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi tidak sepenuhnya mampu melindungi keselamatan masyarakat.
Menurut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tidak begitu kuat untuk memberikan sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Aturan-aturan yang dibuat saya kira tanggung ya, PKPU Nomor 13/2020 itu memang sudah menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan pada tahapan pilkada, tapi kemudian sanksi-sanksi itu sebegitu ringannya," kata Lucius dalam diskusi daring Populi Center dan Smart FM, Sabtu (3/10/2020).
Baca juga: KPU Klaim PKPU 13/2020 Cukup Tegas Atur Protokol Kesehatan pada Pilkada
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 memang menjadi pegangan penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pasal 88 A PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan, jika ada yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis.
Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian. Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan.
Lucius berpendapat, pada kenyataannya koordinasi antara penyelenggara pemilu dan kepolisian tidak berjalan dengan baik.
Baca juga: Penerapan PKPU Pilkada Diminta Tegas, DPR: Bisa Dievaluasi jika Banyak Pelanggaran
Dia khawatir pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan terus terjadi.
"Koordinasi antara KPU, Bawaslu, dengan kepolisian juga tidak sebegitu kuat diatur dalam peraturan sehingga dalam praktek di lapangan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu menjadi sesuatu yang lumrah dan akan terus terjadi dalam proses-proses selanjutnya," ujarnya.
Karena itu, dia mendorong agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Pilkada.
Dengan demikian, penerapan protokol kesehatan dan sanksi-sanksi bagi para pelanggar memiliki payung hukum yang kokoh.
"Saya kira membuat DPR, KPU, pemerintah harus memikirkan lagi bagaimana memastikan kemudian antisipasi terhadap proses pelanggaran yang terjadi itu diberikan sanksi yang tegas dan itu harus diatur dalam peraturan yang cukup kuat, misalnya perppu," kata Lucius.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.