Urgensi kedua yakni wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan pilkada sebagai momentum untuk memerangi pandemi Covid-19.
Ketiga, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara atau Plt yang memiliki kewenangan terbatas.
Kemudian, terpilihnya kepala daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi Covid-19 di daerahnya.
Sedangkan urgensi terakhir adalah untuk memacu perekonomian di tengah krisis Covid-19.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.