JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) dalam kepemimpinan daerah boleh mengambil keputusan yang strategis.
Hal ini ia katakan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 dengan alasan kondisi pandemi masih terkendali dan mengurangi jumlah Plt.
"Jadi Plt pun punya satu otoritas untuk membuat program dan mengerjakan program," kata Siti dalam konferensi LIPI, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Pilkada Didesak Ditunda, Politisi Gerindra: Pemerintah Ingin Rakyat Punya Kepala Daerah Definitif
Siti pun mencontohkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang kala itu dijabat Soni Sumarsono pernah menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, selama masa kampanye Pilkada tahun 2017.
Saat itu, menurut dia, Sumarsono kerap mengambil kebijakan yang strategis untuk DKI Jakarta.
Sehingga, ia menilai Plt saat ini juga bisa mengambil kebijakan strategis dalam hal apa pun termasuk terkait pandemi Covid-19.
"Dua kali inkumben harus cuti lalu vakum, tidak ada aktivitas di DKI. Itu dilakukan terus kebijakan. Artinya terlalu naif kita mengatakan ada banyak Plt," ujarnya.
"Plt sudah ada sarananya, bisa diambil dari pusat, dari provinsi, atau dari Pemda kabupaten kota itu sendiri. Jadi tidak ada deadlock dalam hal ini," ucap dia.
Baca juga: Rekomendasi LIPI dan Desakan NU-Muhammadiyah untuk Tunda Pilkada 2020...
Sebelumnya, Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saydiman Marto mengungkap lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Hal pertama yang menjadi urgensi menurut dia adalah karena pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.
"Keputusan politik bersama memilih opsi optimis antara KPU, pemerintah dan DPR RI atas opsi yang ditawarkan KPU," kata Saydiman dalam webinar bertajuk Pilkada Berkualitas dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Khawatir Pilkada Perburuk Pandemi Covid-19, MUI: Apakah Cukup Nanti Permintaan Maaf Saja?
Urgensi kedua yakni wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan pilkada sebagai momentum untuk memerangi pandemi Covid-19.
Ketiga, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara atau Plt yang memiliki kewenangan terbatas.
Kemudian, terpilihnya kepala daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi Covid-19 di daerahnya.
Sedangkan urgensi terakhir adalah untuk memacu perekonomian di tengah krisis Covid-19.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.