Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Diskon Hukuman Koruptor, Ahli: Kalau Perlu KY Kerja Sama KPK Sadap Hakim MA

Kompas.com - 02/10/2020, 09:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) diminta lebih berperan menanggapi maraknya pemotongan hukuman para terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan, KY bersama Badan Pengawas MA perlu turun tangan agar putusan pengurangan hukuman koruptor tidak dipengaruhi faktor-faktor non-yuridis.

"Badan-badan pengawas, khususnya Komisi Yudisial dan juga Mahkamah Agung perlu melalui Bawasnya melakukan pengawasan untuk memastikan tidak adanya faktor non-yuridis yang mempengaruhi dijatuhkannya putusan yang memberikan keringanan kepada para koruptor ini," kata Zaenur, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Terkait Pengurangan Hukuman Koruptor, KY: Itu Independensi Hakim

Zaenur mengatakan, KY dan Bawas juga perlu mengkaji atau melakukan eksaminasi untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman para koruptor tersebut.

Senada dengan Zaenur, pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta KY mengawasi ketat para hakim agung yang menangani perkara korupsi.

Sebab, menurut Fickar, ada potensi koruptor menggunakan segala cara untuk mengurangi hukumannya, termasuk dengan cara menyuap para Hakim Agung.

"Jika perlu bisa bekerja sama dengan KPK untuk menyadap para Hakim Agung, terutama yang menangani korupsi karena sangat mungkin pengurangan itu terjadi karena adanya suap, KY sendiri punya kewenangan menyadap," kata Fickar.

Ia menilai, para hakim agung yang terbukti menerima suap dalam memutus korupsi juga harus dihukum lebih berat.

"Kalau perlu maksimal seumur hidup seperti eks Ketua MK, Akil Mochtar," kata dia.

Dalam beberapa waktu terakhir, MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.

Baca juga: Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan

Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.

KPK sebelumnya mencatat, sedikitnya ada 20 orang terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com