JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) diminta lebih berperan menanggapi maraknya pemotongan hukuman para terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan, KY bersama Badan Pengawas MA perlu turun tangan agar putusan pengurangan hukuman koruptor tidak dipengaruhi faktor-faktor non-yuridis.
"Badan-badan pengawas, khususnya Komisi Yudisial dan juga Mahkamah Agung perlu melalui Bawasnya melakukan pengawasan untuk memastikan tidak adanya faktor non-yuridis yang mempengaruhi dijatuhkannya putusan yang memberikan keringanan kepada para koruptor ini," kata Zaenur, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Terkait Pengurangan Hukuman Koruptor, KY: Itu Independensi Hakim
Zaenur mengatakan, KY dan Bawas juga perlu mengkaji atau melakukan eksaminasi untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman para koruptor tersebut.
Senada dengan Zaenur, pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta KY mengawasi ketat para hakim agung yang menangani perkara korupsi.
Sebab, menurut Fickar, ada potensi koruptor menggunakan segala cara untuk mengurangi hukumannya, termasuk dengan cara menyuap para Hakim Agung.
"Jika perlu bisa bekerja sama dengan KPK untuk menyadap para Hakim Agung, terutama yang menangani korupsi karena sangat mungkin pengurangan itu terjadi karena adanya suap, KY sendiri punya kewenangan menyadap," kata Fickar.
Ia menilai, para hakim agung yang terbukti menerima suap dalam memutus korupsi juga harus dihukum lebih berat.
"Kalau perlu maksimal seumur hidup seperti eks Ketua MK, Akil Mochtar," kata dia.
Dalam beberapa waktu terakhir, MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.
Baca juga: Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan
Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.
KPK sebelumnya mencatat, sedikitnya ada 20 orang terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.