JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, putusan permohonan peninjauan kembali (PK) merupakan bagian dari independensi hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim MA berwenang untuk menambah atau mengurangi putusan terpidana di tingkat sebelumnya, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ia sampaikan dalam merespons sejumlah Putusan MA beberapa waktu belakangan yang mengurangi hukuman para terpidana korupsi melalui permohonan PK.
"Misalnya putusan majelis hakim PK itu memutus memberatkan atau menambah daripada putusan sebelumnya di tingkat kasasi atau mengurangi, itu adalah independensi daripada hakim, sepanjang dalam memutus itu sesuai dengan koridor-koridor hukum yang dibenarkan," kata Jaja kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Pengurangan Hukuman Koruptor Runtuhkan Keadilan bagi Masyarakat
Namun demikian, menurut Jaja, harus dipastikan bahwa keputusan hakim atas permohonan PK itu tak terganggu persoalan integritas.
Gangguan integritas misalnya, hakim bertemu dengan pihak yang mengajukan permohonan PK, hakim menerima suatu imbalan, atau hal lain yang berpotensi melanggar kode etik.
"Sepanjang tidak ada informasi itu, itu adalah hak daripada hakim Majelis PK untuk memutus perkara yang bersangkutan dalam melihat fakta hukum yang ada di dalam putusan sebelumnya," ujar Jaja.
Baca juga: Diskon Hukuman Koruptor, Jangan Sampai Muncul Anekdot Siapa Hakimnya
Seandainya ditemukan indikasi gangguan integritas hakim, kata Jaja, pihaknya akan mengambil tindakan.
Ia pun mempersilakan masyarakat melapor ke KY jika menemukan indikasi tersebut, misalnya, hakim bertemu dengan pengacara terpidana pemohon PK atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, Jaja juga meminta seluruh hakim menjaga integritas mereka dalam memutus perkara.
"Ini juga koreksi bagi semuanya agar di dalam proses persidangan itu pihak-pihak itu menggunakan kemampuan dan pengetahuannya secara profesional betul," ucap Jaja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan