Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Polemik Pengangkatan Tersangka Pencabulan Anak sebagai Plt Bupati Buton Utara

Kompas.com - 02/10/2020, 08:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penunjukkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara berakhir setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio dari jabatannya sebagai Wakil Bupati.

Ramadio diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pemberhentian itu ditetapkan Mendagri berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melalui surat nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, melalui surat itu, gubernur memerintahkan pemberhentian sementara Ramadio sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara," ujar Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Plt Bupati Diberhentikan, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Bupati Buton Utara

Dengan demikian, Ramadio juga diberhentikan sementara dari jabatan Plt Bupati Buton Utara.

Awal kasus

Kasus eksploitasi seksual yang menjerat Ramadio tersebut mencuat ke publik pada Desember 2019.

Ramadio diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun dua kali pada bulan Juni 2019.

Ramadio diduga memberikan uang Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.

Polres Muna, Sulawesi Tenggara kemudian menetapkan Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Meski berstatus sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan.

Lalu, pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.

Sementara itu, terdakwa berinisial T telah disidangkan. Ia bahkan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com