JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penunjukkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara berakhir setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio dari jabatannya sebagai Wakil Bupati.
Ramadio diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Pemberhentian itu ditetapkan Mendagri berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melalui surat nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, melalui surat itu, gubernur memerintahkan pemberhentian sementara Ramadio sebagai Wakil Bupati Buton Utara.
"Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara," ujar Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Plt Bupati Diberhentikan, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Bupati Buton Utara
Dengan demikian, Ramadio juga diberhentikan sementara dari jabatan Plt Bupati Buton Utara.
Awal kasus
Kasus eksploitasi seksual yang menjerat Ramadio tersebut mencuat ke publik pada Desember 2019.
Ramadio diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun dua kali pada bulan Juni 2019.
Ramadio diduga memberikan uang Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.
Polres Muna, Sulawesi Tenggara kemudian menetapkan Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Meski berstatus sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan.
Lalu, pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.
Sementara itu, terdakwa berinisial T telah disidangkan. Ia bahkan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri
Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.