Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Tak Akan Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada

Kompas.com - 30/09/2020, 18:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan, pihaknya tak bisa mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020.

Sebab, kata dia, kewenangan itu tak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan ada usulan diskualifikasi terhadap pasangan calon, Undang-undang 10 Tahun 2016 tidak kemudian memperbolehkan kita atau kemudian mempersilahkan kita untuk bisa mendiskualifikasi calon," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: KPU Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada

Ilham mengatakan, UU Pilkada memungkinkan pemberian sanksi diskualifikasi, tapi hanya untuk pelanggaran tertentu saja.

Misalnya, calon petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum pendaftaran peserta Pilkada.

Kedua, paslon yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, paslon yang melanggar ketentuan tentang dana kampanye.

"Ini yang diatur dalam undang-undang kita sehingga KPU tidak bisa melakukan diskualifikasi," ujar Ilham.

Baca juga: Penyusunan Regulasi Diskualifikasi Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Diminta Dipercepat

KPU, kata Ilham, punya pengalaman membuat Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya memuat ketentuan yang tak diatur undang-undang.

Ketentuan yang dimaksud adalah larangan bagi mantan napi korupsi untuk kembali mencalonkan diri di Pileg 2019. Ketentuan itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Akibat PKPU tersebut, sejumlah mantan napi korupsi yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada kemudian menggugat ke Bawaslu. Oleh Bawaslu, para eks koruptor ini dimenangkan dan dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga: Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan

Ujungnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan katentuan tersebut karena dianggap tak diatur dalam UU Pilkada.

"Ini kan juga menjadi temuan hukum atau kemudian semacam yurisprudensi terkait dengan kalau kemudian kita memaksakan diskualifikasi di masa kampanye," ujar Ilham.

Meski tak ada sanksi diskualifikasi terkait hal ini, kata Ilham, paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan tetap mendapat ganjaran.

"Kita tidak bisa melakukan diskualifikasi tetapi bisa melakukan penghentian dan pembubaran yang merupakan rekomendasi dari Bawaslu, itu (diatur) di Pasal 88C PKPU 13 Tahun 2020," kata Ilham.

Baca juga: KPU Akui Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Picu Kerumunan Massa

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Melalui sejumlah Peraturan KPU, tahapan Pilkada 2020 dirancang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com