JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kepada publik penilaian atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Anas dan mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Ini Alasan MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun
Nawawi mengatakan, KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya serta tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyusul putusan PK tersebut.
"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, KPK hanya berharap agar MA segera menyerahkan salinan putusan perkara-perkara yang telah diputus oleh MA.
Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Baca juga: MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.