JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan aparat kepolisian batal melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, yang dijadwalkan pada Rabu (30/9/2020) hari ini.
Hal itu dikarenakan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memiliki agenda lain dengan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
“Karena suatu hal, Bapak Kabareskrim ada kegiatan mendampingi Bapak Kapolri RDP dengan Komisi III DPR RI tentunya dilakukan penundaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Jaksa Agung Janji Usut Tuntas Dalang Kebakaran di Kejaksaan Agung
Awi mengatakan, gelar perkara tersebut direncanakan dilakukan pada Kamis (1/10/2020) besok.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus ini. Salah satunya adalah memeriksa saksi.
Awi menuturkan, terdapat satu saksi yang diperiksa untuk kasus ini, yaitu seorang petugas cleaning service.
"Penyidik juga hari ini sedang elakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang saksi. Tentunya ini untuk melengkapi pemberkasan," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Ada Dugaan Pidana dalam Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Kirim SPDP
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Politikus PDI-P Minta Polri Hati-hati Tangani Kebakaran Gedung Kejagung
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.