Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pam Swakarsa Diprotes Komisi III DPR, Kapolri Diminta Ganti Namanya

Kompas.com - 30/09/2020, 13:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengkritik langkah Kapolri Jenderal Idham Azis menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Arteria mengatakan, diksi Pam Swakarsa sangat sensitif bagi mereka yang mengalami dan mengikuti peristiwa HAM 1998.

"Pak, diksi Pam Swakarsa ini bagi kita pak, yang mengikuti dan mengalami peristiwa 1998 pak, ini memang agak sensitif karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk pak aksi-aksi dan kegiatan demokrasi," kata Arteria dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Bagaimana Sejarah Pam Swakarsa?

Arteria mengatakan, jika Pam Swakarsa ingin dihidupkan kembali, diperlukan sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman memastikan, ia akan menentang apabila konsep Pam Swakarsa yang kembali dihidupkan Polri identik dengan Pam Swakarsa tahun 1998.

"Soal konsep tentu kita menentang kalau pam swakarsa ini seperti 1998, itu untuk melawan kelompok reformasi, sebagian bersenjata jelas ya. Kami juga waktu itu ada di lapangan," kata Habiburokhman.

Ia pun Kapolri Jenderal Idham Azis mengganti nama Pam Swakarsa agar tidak menimbulkan trauma bagi masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, pihak Polri mengatakan, pengamanan swakarsa yang diatur Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa bukan lah hal baru.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, bentuk pengamanan swakarsa seperti tercantum dalam peraturan itu sudah ada saat ini.

“Sebenarnya ini bukan hal baru karena apa, satpam, satuan keamanan lingkungan, misalnya pecalang itu sudah ada, makanya ini dikukuhkan di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Soal Pengamanan Swakarsa, Polri: Kok Dikaitkan ke Pam Swakarsa 1998?

Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial, misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Ia mengatakan, Polri bertugas membina para anggota yang termasuk pengamanan swakarsa.

“Kita lakukan pembinaan biar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas. Ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif,” ucap dia. 

“Kan memang tujuannya mereka mendirikan pam swakarsa atas kesadarannya sendiri ingin lingkungannya aman, tertib dari gangguan keamanan, makanya mereka ada,” kata dia.

Baca juga: Komnas HAM dan Kejagung Diminta Panggil Paksa Kivlan Zen dan Wiranto terkait Pam Swakarsa

Menurut Awi, fokus pada peraturan tersebut terletak pada perubahan seragam pada satpam.

Awi pun menegaskan bahwa pengamanan swakarsa pada saat ini tidak ada hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com