JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, sejumlah daerah yang menggelar Pilkada 2020 masih kesulitan melaksanakan kampanye daring karena kendala akses internet.
Oleh karenanya, meskipun KPU tetap mendorong pengutamaan kampanye virtual, di daerah-daerah yang sulit mengakses internet dimungkinkan untuk menggelar kampanye tatap muka secara terbatas.
"Kita memang sudah tahu ada beberapa daerah yang tidak memungkinkan untuk itu (kampanye daring)," kata Raka saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
"Kampanye tetap didorong melalui media daring, tapi bagi daerah-daerah yang tidak memungkinkan ya tentu aturan memperbolehkan (kampanye tatap muka)," tuturnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Presiden Dapat Tunda Pilkada Tanpa Libatkan DPR dan KPU
Raka menyebutkan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka dapat dilakukan melalui 3 kegiatan yakni pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog.
Sebagaimana bunyi PKPU pula, kampanye tersebut harus digelar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.
Menurut Raka, jika kampanye tatap muka dihapus total, maka akan ada daerah yang sama sekali tak bisa menggelar kampanye.
"Kalau ini dihapuskan maka akan ada beberapa daerah di Indonesia ini yang tidak ada kampanye di situ," ujarnya.
Baca juga: Dua Pimpinan KPU Masih Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
Raka mengatakan, pihaknya membebaskan peserta Pilkada 2020 untuk menggelar kampanye daring.
Paslon bisa saja menggelar rapat daring yang dihadiri 500.000 peserta, bisa juga berkampanye melalui media sosial.
Hal paling penting, kata Raka, seluruh peserta harus mematuhi aturan dan tidak menyebarkan konten yang melanggar seperti hoaks atau SARA.
Pelaksanaan kampanye daring ini akan diawasi oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga kepolisian.
"Saya kira digital itu juga penting untuk menjadi perhatian kita bersama agar jangan sampai ada masalah-masalah di situ," kata Raka.
Baca juga: DMI Imbau Jajarannya Bersikap Netral pada Pilkada 2020
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.
Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.