Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Beberapa Daerah Tak Memungkinkan Gelar Kampanye Daring Pilkada

Kompas.com - 29/09/2020, 10:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, sejumlah daerah yang menggelar Pilkada 2020 masih kesulitan melaksanakan kampanye daring karena kendala akses internet.

Oleh karenanya, meskipun KPU tetap mendorong pengutamaan kampanye virtual, di daerah-daerah yang sulit mengakses internet dimungkinkan untuk menggelar kampanye tatap muka secara terbatas.

"Kita memang sudah tahu ada beberapa daerah yang tidak memungkinkan untuk itu (kampanye daring)," kata Raka saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

"Kampanye tetap didorong melalui media daring, tapi bagi daerah-daerah yang tidak memungkinkan ya tentu aturan memperbolehkan (kampanye tatap muka)," tuturnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Presiden Dapat Tunda Pilkada Tanpa Libatkan DPR dan KPU

Raka menyebutkan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka dapat dilakukan melalui 3 kegiatan yakni pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog.

Sebagaimana bunyi PKPU pula, kampanye tersebut harus digelar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Menurut Raka, jika kampanye tatap muka dihapus total, maka akan ada daerah yang sama sekali tak bisa menggelar kampanye.

"Kalau ini dihapuskan maka akan ada beberapa daerah di Indonesia ini yang tidak ada kampanye di situ," ujarnya.

Baca juga: Dua Pimpinan KPU Masih Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tetap Berjalan

Raka mengatakan, pihaknya membebaskan peserta Pilkada 2020 untuk menggelar kampanye daring.

Paslon bisa saja menggelar rapat daring yang dihadiri 500.000 peserta, bisa juga berkampanye melalui media sosial.

Hal paling penting, kata Raka, seluruh peserta harus mematuhi aturan dan tidak menyebarkan konten yang melanggar seperti hoaks atau SARA.

Pelaksanaan kampanye daring ini akan diawasi oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga kepolisian.

"Saya kira digital itu juga penting untuk menjadi perhatian kita bersama agar jangan sampai ada masalah-masalah di situ," kata Raka.

Baca juga: DMI Imbau Jajarannya Bersikap Netral pada Pilkada 2020

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.

Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketentuan mengenai kegiatan kampanye itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (24/9/2020).

Pasal 58 Ayat PKPU 13/2020 menyebutkan bahwa paslon harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Lapor ke Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Konten Kampanye di Medsos

Namun, jika kegiatan tersebut tak bisa diselenggarakan secara daring, maka pelaksanaannya haruslah di dalam ruangan atau gedung yang menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun atau hand sanitizer.

Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang. Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Mendagri: Kampanye Pertemuan Terbatas Hanya di Daerah Sulit Sinyal

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com