JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, sejumlah daerah yang menggelar Pilkada 2020 masih kesulitan melaksanakan kampanye daring karena kendala akses internet.
Oleh karenanya, meskipun KPU tetap mendorong pengutamaan kampanye virtual, di daerah-daerah yang sulit mengakses internet dimungkinkan untuk menggelar kampanye tatap muka secara terbatas.
"Kita memang sudah tahu ada beberapa daerah yang tidak memungkinkan untuk itu (kampanye daring)," kata Raka saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
"Kampanye tetap didorong melalui media daring, tapi bagi daerah-daerah yang tidak memungkinkan ya tentu aturan memperbolehkan (kampanye tatap muka)," tuturnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Presiden Dapat Tunda Pilkada Tanpa Libatkan DPR dan KPU
Raka menyebutkan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka dapat dilakukan melalui 3 kegiatan yakni pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog.
Sebagaimana bunyi PKPU pula, kampanye tersebut harus digelar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.
Menurut Raka, jika kampanye tatap muka dihapus total, maka akan ada daerah yang sama sekali tak bisa menggelar kampanye.
"Kalau ini dihapuskan maka akan ada beberapa daerah di Indonesia ini yang tidak ada kampanye di situ," ujarnya.
Baca juga: Dua Pimpinan KPU Masih Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
Raka mengatakan, pihaknya membebaskan peserta Pilkada 2020 untuk menggelar kampanye daring.
Paslon bisa saja menggelar rapat daring yang dihadiri 500.000 peserta, bisa juga berkampanye melalui media sosial.
Hal paling penting, kata Raka, seluruh peserta harus mematuhi aturan dan tidak menyebarkan konten yang melanggar seperti hoaks atau SARA.
Pelaksanaan kampanye daring ini akan diawasi oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga kepolisian.
"Saya kira digital itu juga penting untuk menjadi perhatian kita bersama agar jangan sampai ada masalah-masalah di situ," kata Raka.
Baca juga: DMI Imbau Jajarannya Bersikap Netral pada Pilkada 2020
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.
Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketentuan mengenai kegiatan kampanye itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (24/9/2020).
Pasal 58 Ayat PKPU 13/2020 menyebutkan bahwa paslon harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Lapor ke Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Konten Kampanye di Medsos
Namun, jika kegiatan tersebut tak bisa diselenggarakan secara daring, maka pelaksanaannya haruslah di dalam ruangan atau gedung yang menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun atau hand sanitizer.
Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang. Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Mendagri: Kampanye Pertemuan Terbatas Hanya di Daerah Sulit Sinyal
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.