Ketentuan mengenai kegiatan kampanye itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (24/9/2020).
Pasal 58 Ayat PKPU 13/2020 menyebutkan bahwa paslon harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Lapor ke Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Konten Kampanye di Medsos
Namun, jika kegiatan tersebut tak bisa diselenggarakan secara daring, maka pelaksanaannya haruslah di dalam ruangan atau gedung yang menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun atau hand sanitizer.
Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang. Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Mendagri: Kampanye Pertemuan Terbatas Hanya di Daerah Sulit Sinyal
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.