Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Beberapa Daerah Tak Memungkinkan Gelar Kampanye Daring Pilkada

Kompas.com - 29/09/2020, 10:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, sejumlah daerah yang menggelar Pilkada 2020 masih kesulitan melaksanakan kampanye daring karena kendala akses internet.

Oleh karenanya, meskipun KPU tetap mendorong pengutamaan kampanye virtual, di daerah-daerah yang sulit mengakses internet dimungkinkan untuk menggelar kampanye tatap muka secara terbatas.

"Kita memang sudah tahu ada beberapa daerah yang tidak memungkinkan untuk itu (kampanye daring)," kata Raka saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

"Kampanye tetap didorong melalui media daring, tapi bagi daerah-daerah yang tidak memungkinkan ya tentu aturan memperbolehkan (kampanye tatap muka)," tuturnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Presiden Dapat Tunda Pilkada Tanpa Libatkan DPR dan KPU

Raka menyebutkan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka dapat dilakukan melalui 3 kegiatan yakni pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog.

Sebagaimana bunyi PKPU pula, kampanye tersebut harus digelar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Menurut Raka, jika kampanye tatap muka dihapus total, maka akan ada daerah yang sama sekali tak bisa menggelar kampanye.

"Kalau ini dihapuskan maka akan ada beberapa daerah di Indonesia ini yang tidak ada kampanye di situ," ujarnya.

Baca juga: Dua Pimpinan KPU Masih Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tetap Berjalan

Raka mengatakan, pihaknya membebaskan peserta Pilkada 2020 untuk menggelar kampanye daring.

Paslon bisa saja menggelar rapat daring yang dihadiri 500.000 peserta, bisa juga berkampanye melalui media sosial.

Hal paling penting, kata Raka, seluruh peserta harus mematuhi aturan dan tidak menyebarkan konten yang melanggar seperti hoaks atau SARA.

Pelaksanaan kampanye daring ini akan diawasi oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga kepolisian.

"Saya kira digital itu juga penting untuk menjadi perhatian kita bersama agar jangan sampai ada masalah-masalah di situ," kata Raka.

Baca juga: DMI Imbau Jajarannya Bersikap Netral pada Pilkada 2020

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.

Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com