Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2020, 12:21 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau jajarannya untuk bersikap netral dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.

Imbauan tersebut tertuang dalam Nomor 205/PP-DMI/A/IX/2020, yang dikeluarkan pada Jumat (25/9/2020) dan ditandatangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla.

"Agar seluruh tingkatan pimpinan dan anggota Dewan Masjid Indonesia bersikap netral. Tidak melibatkan DMI dalam arus dukung-mendukung atau menentang terhadap kepentingan politik, baik kepartaian maupun kontestan pemilukada," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Jusuf Kalla: Jika Pilkada Membuat Rakyat Sakit, untuk Apa Disegerakan?

DMI juga mengimbau jajarannya untuk mensterilkan masjid atau musala dari kepentingan politik.

Kemudian, melarang adanya atribut kampanye pilkada maupun kepartaian di masjid dan musala.

"Karena dapat memantik sentimen kelompok dan mengganggu kerukunan jamaah, umat dan masyarakat berskala luas, termasuk mengganggu kerukunan antaragama," bunyi salah satu kutipan dalam surat edaran itu.

Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Partisipasi Pemilih Bisa Turun jika Paksakan Pilkada Saat Pandemi

Selain itu, DMI juga meminta agar proses pemungutan suara tidak dilakukan di lingkungan masjid atau musala.

Mengingat, besarnya ancaman penularan virus corona atau Covid-19 dan demi terjaminnya keamanan serta kesehatan masyarakat.

Tahapan Pilkada 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19. Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.

Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah dan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020).

Hari pemungutan suara rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com