Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tentang PKWT di RUU Cipta Kerja Dihilangkan, KASBI Nilai Tenaga Kerja Makin Tak Punya Kepastian

Kompas.com - 28/09/2020, 17:23 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, diubahnya aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

Disebutkannya, RUU Cipta kerja menghilangkan pasal 59 tentang ketenagakerjaan yang membahas PKWT.

“PKWT sebenarnya sudah sangat jelas ada aturan mainnya, pembatasannya, waktunya, tapi dalam prakteknya justru di RUU cipta kerja menghilangkan pasal 59,” kata Nining Elitos dalam diskusi RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR: Aspek Perlindungan Buruh Tetap Kami Perhatikan

Dihilangkannya pasal tersebut, menurut Nining, memperlihatkan pemerintah yang semakin liberal terkait persoalan tenaga kerja dan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

“Artinya pemerintah justru kemudian semakin meliberalisasi tentang persoalan tenaga kerja, mengobral tenaga kerja kita, bagaimana ke depan itu sudah semakin enggak punya kepastian kerja, semakin upah dibayar bisa serendah-rendahnya,” ungkap Nining.

“Maka kami menyebutnya omnibus law ini tiket menuju malapetaka untuk menghancurkan manusia, sebenarnya itu yang kemudian justru terjadi,” ujar dia.

Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas

Nining mengatakan, hak-hak rakyat dalam konstitusi negara itu harus dijamin, misalnya melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.

Namun, dalam RUU Cipta Kerja ini justru mendegradasi hak rakyat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

RUU Cipta Kerja ini, lanjut Nining, dalam pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi publik.

Sehingga, KASBI bersama gerakan buruh bersama rakyat sejak awal sangat keras mengkritik tentang regulasi yang sedang dibahas tersebut.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

“Problemnya adalah kan ada landasan yang kuat asas-asas tentang perlindungan, asas-asas tentang keterbukaan partisipasi publik harusnya clear dong dari awal, ini kan enggak,” ujar dia.

“Itu yang membuat kita berkali-kali datang ke DPR, ketemu Baleg bahkan komisi 9,” ujar Nining.

Ia menyebut, gejolak dan suara-suara kritikan keras terkait RUU Cipta Kerja ini bermunculan di berbagai daerah, namun, justru tidak didengarkan oleh pemerintah.

“Karena regulasi ini di lahirkan justru bukan memastikan persoalan perlindungan, peningkatan kesejahteraan, bagaimana ke depan memastikan hukum itu berjalan tapi justru melonggarkan pelanggaran,” tutur Nining.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com