Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengungkapkan, petugas kebersihan tersebut bernama Joko.
Menurut Fadil, Joko sudah diperiksa penyidik aparat kepolisian menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
"Saksi cleaning service ini yang bernama Joko kalau tidak salah. Bahkan diperiksa lie detector supaya terungkap apa sesungguhnya diketahui dan dilakukan yang bersangkutan, karena ini proses penyidikan SPDP baru kita terima pada 18 September 2020," kata Fadil.
Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Koordinasi dengan Produsen Lift
8. Minta anggaran
Akibat kejadian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dan sejumlah biro yang berkantor di Gedung Utama terpaksa “mengungsi” ke gedung milik kejaksaan lainnya.
Kerusakan Gedung Utama dinilai cukup mengganggu kerja Kejagung.
Maka dari itu, kejaksaan meminta tambahan anggaran untuk Kejaksaan Agung sebesar Rp 400 miliar di tahun 2021.
"Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Setia Untung Arimuladi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran Rp 400 Miliar untuk Renovasi Gedung
Komisi III DPR kemudian menyetujui penambahan anggaran untuk Kejagung sebesar Rp 350 miliar.
9. Kerugian
Dari penghitungan sementara, kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun yang terbagi ke dalam dua bagian.
"Pertama, adalah gedung dan bangunan, perkiraan kerugiannya adalah Rp 178.327.638.121, artinya nilai gedung dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Kedua, kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan terbakar, seperti peralatan dan mesin, yang diperkirakan lebih kurang Rp 940,22 miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Banyak CCTV Ikut Rusak Akibat Kebakaran di Kejagung
Nominal tersebut merupakan penghitungan kerugian sementara. Pada waktu itu, penghitungan belum dapat dilakukan secara rinci dikarenakan lokasi kebakaran masih dipasang garis polisi.
Setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan, garis polisi telah dicopot.
Namun, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono belum memiliki informasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.