JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung sudah berlalu lebih dari sebulan, atau tepatnya pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB.
Aksi si jago merah selama sekitar 12 jam itu mengakibatkan seluruh ruangan di gedung tersebut habis terbakar.
Olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan sejumlah kegiatan penyelidikan lainnya dilakukan guna menemukan penyebab kebakaran tersebut.
Hingga kini, penyebabnya pun masih menjadi tanda tanya, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
Baca juga: Pascakebakaran di Gedung Utama, Ini Rencana Jaksa Agung
Penelusuran masih dilakukan polisi terhadap kasus yang kini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berikut informasi terkini kasus kebakaran tersebut:
1. Sumber api
Selama proses penyelidikan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan, melakukan olah TKP sebanyak enam kali.
Dari olah TKP, disimpulkan bahwa sumber api tidak disebabkan karena korsleting atau hubungan arus pendek listrik.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik
2. Penyebab api menjalar cepat
Berdasarkan keterangan polisi, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
Listyo mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat api menjadi cepat menjalar ke ruangan lain di gedung tersebut.
Salah satunya adalah senyawa hidrokarbon yang terkandung dalam cairan minyak lobi atau minyak pembersih (dust cleaner).
"Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon," tutur Listyo.
Baca juga: Ada Dugaan Pidana dalam Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Kirim SPDP
Cairan minyak lobi yang disimpan dalam gudang cleaning service tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.
Faktor lainnya yakni kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.