3. Kegiatan renovasi
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kegiatan renovasi di lantai yang diduga menjadi lokasi munculnya api.
"Pukul 11.30 sampai 17.30 WIB, kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang di ruang yang berada di lantai 6 Biro Kepegawaian, yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu salah satu yang kami dalami," ujar Listyo.
4. Saksi berupaya padamkan api, tetapi…
Temuan lain polisi adalah adanya saksi yang berusaha memadamkan api saat kejadian.
Meski begitu, api tetap membesar karena tidak ada sarana dan prasarana yang mendukung untuk memadamkannya.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Dugaan Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung Kejagung
"Namun, karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai sehingga kemudian api tersebut semakin membesar," ucap Kabareskrim.
Maka dari itu, petugas pemadam kebakaran turun tangan untuk membantu memadamkan api.
5. Dugaan pidana
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana dari peristiwa tersebut.
Maka dari itu, setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Baca juga: Polri Didesak Usut Tuntas Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung
Pasal 187 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal."
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."