Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Bentuk Tim Penegak Disiplin Partai saat Pilkada, Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 25/09/2020, 18:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) membentuk Tim Penegak Disiplin Partai untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh kegiatan Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat membuka acara Rapat Koordinasi Khusus bidang Kehormatan Partai yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (25/9/2020).

"Tim Penegak Disiplin Partai itu dibentuk di tiap struktur kepengurusan tingkat provinsi (DPD) maupun kabupaten/kota (DPC). Seluruh wakil ketua di tiap tingkatan kepengurusan yang akan menjadi ketua tim," kata Hasto. 

Baca juga: Alasan KPU Masih Bolehkan Kampanye Pertemuan Terbuka di Pilkada 2020

Selain ketua, dalam tim tersebut ada sejumlah deputi yang diisi pengurus partai di tiap tingkatan.

Deputinya terdiri dari Deputi Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Deputi Bidang Logistik dan Kesehatan yang bertugas menyediakan alat pelindung diri, Deputi Bidang Pelaporan, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan.

Hasto mengatakan nantinya Deputi Bidang Pencegahan yang bersama dengan Deputi Bidang Sosialisasi, harus aktif bekerja, termasuk menyosialisasikan peningkatan imunitas tubuh.

Selain itu Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan harus mengecek lokasi acara 30 menit sebelum dimulai. Dengan demikian sejak awal terlihat kepatuhan peserta dalam mengenakan masker, menjaga jarak, serta menjaga kapasitas peserta acara maksimal 50 orang.

Baca juga: PDI-P Targetkan 92 Persen Suara di Pilkada Solo, Harap Parpol Pendukung Beri Kontribusi Riil

"Kalau ada yang melanggar, langsung ditegur kasih sanksi. Kami melakukan penindakan terhadap mereka-mereka yang tidak menggunakan masker. Hanya, sanksi hanya bisa kita berikan bagi anggota dan kader PDI-P," kata Hasto.

"Karena ini instruksinya internal partai untuk menegakkan bahwa kader dan anggota partai itu wajib hukumnya untuk memenuhi protokol kesehatan," ucap Hasto.

Hasto juga mengatakan tim itu bisa menegur calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang tak mematuhi aturan.

Ia mengatakan para calon kepala daerah dan wakilnya adalah pemimpin yang seharusnya memberikan teladan kepada rakyat sehingga bisa ditegur.

Ia menambahkan jika ada yang melanggar maka tim akan memotret sebagai tanda bukti lalu mengeluarkan surat peringatan.

Baca juga: Melihat Harta Kekayaan Lawan Gibran-Teguh di Pilkada Solo

Ia menambahkan, tim tersebut juga memastikan ketersediaan masker untuk anggota dan kader partai yang diproduksi secara gotong royong. Dengan begitu, kantor-kantor PDI-P di daerah akan menjadi pusat produksi masker.

"Jika ada yang melanggar maka tim akan memfoto sebagai tanda bukti lalu mengeluarkan surat peringatan 1,2, dan 3. Yang mendapat sanksi berat adalah jika sudah membahayakan masyarakat secara langsung," kata Hasto.

"Kedua, jika setelah mendapat tiga kali peringatan tertulis masih saja lalai, masih terjadi pengulangan, maka DPP PDIP memberikan izin untuk membebaskan dari tugas di tim kampanye bahkan penugasan di partai," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com