JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, metode tersebut dirancang untuk memfasilitasi peserta Pilkada di daerah yang belum memiki akses memadai terhadap media sosial atau media daring.
"Belum seluruh wilayah di Indonesia ini, terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada itu memiliki akses melaui media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye," kata Raka kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2020).
Baca juga: KPU Klaim PKPU 13/2020 Cukup Tegas Atur Protokol Kesehatan pada Pilkada
Raka mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog harus diupayakan digelar melalui media sosial atau daring.
Dalam hal kegiatan tersebut tak bisa diselenggarakan secara daring, maka dimungkinkan dilaksanakan melalui tatap muka.
Namun demikian, Raka memastikan bahwa jika pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog digelar secara langsung, pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan yang diatur di PKPU 13/2020.
Baca juga: Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Calon Petahana di Pilkada Banggai Berencana Gugat KPU
"Kalau ini dilarang semua maka akan ada sejumlah daerah yang sama sekali tidak ada kampanyenya. Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan undang-undang," ujarnya.
Raka mengatakan, ketentuan ini bakal diterapkan dengan melihat kondisi di lapangan.
Suatu daerah bisa saja sudah terjangkau internet, tetapi tidak optimal. Dengan kondisi demikian maka pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog daring menjadi tersendat-sendat.
Menurut Raka, untuk menggelar kegiatan kampanye ini, KPU daerah akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan pengecekan terhadap akses internet.
"Ini tentu harus dilihat kondisi obyektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye," kata dia.
Untuk diketahui, KPU masih membolehkan pasangan calon kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog di Pilkada 2020.
Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Pasangan Calon Kepala Daerah di Malang dan Sidoarjo Belum Ditetapkan KPU
Namun demikian, kegiatan kampanye tersebut dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketentuan mengenai kegiatan kampanye itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU tersebut dari Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis (24/9/2020).
Pasal 58 Ayat PKPU 13/2020 menyebutkan bahwa paslon harus mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.
Namun, jika kegiatan tersebut tak bisa diselenggarakan secara daring, maka pelaksanaannya haruslah di dalam ruangan atau gedung yang menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun atau hand sanitizer.
Baca juga: Menurut Mendagri, Pilkada 2020 Bisa Jadi Momentum Lawan Covid-19
Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang. Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.