JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyayangkan DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Jumat (25/9/202) hari ini.
Nining mengatakan, berbagai kesulitan tengah dihadapi para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan dirumahkan.
Namun, DPR dan pemerintah justru melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.
"DPR sangat tidak punya kepekaan dan kepedulian terhadap rakyat," kata Nining saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
Nining mengatakan, sejak awal seluruh elemen masyarakat menolak pembahasan RUU Cipta Kerja karena dianggap merugikan rakyat di berbagai sektor.
Ia pun menilai, DPR dan pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi negara dengan tetap membahas RUU Cipta Kerja.
"Dimana negara berkewajiban melindungi seluruh tumpah darah Indonesia tetapi dengan adanya RUU Cipta Kerja justru hanya melindungi kepentingan kaum modal," ujarnya.
Lebih lanjut, Nining mengatakan, KASBI sampai saat ini konsisten menolak pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Iya masih (tetap menolak RUU Cipta Kerja)," pungkasnya.
Baca juga: Melalui RUU Cipta Kerja, Pemerintah Jamin UMKM Bisa Dirikan PT
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengagendakan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (25/9/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan