JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyayangkan DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Jumat (25/9/202) hari ini.
Nining mengatakan, berbagai kesulitan tengah dihadapi para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan dirumahkan.
Namun, DPR dan pemerintah justru melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.
"DPR sangat tidak punya kepekaan dan kepedulian terhadap rakyat," kata Nining saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
Nining mengatakan, sejak awal seluruh elemen masyarakat menolak pembahasan RUU Cipta Kerja karena dianggap merugikan rakyat di berbagai sektor.
Ia pun menilai, DPR dan pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi negara dengan tetap membahas RUU Cipta Kerja.
"Dimana negara berkewajiban melindungi seluruh tumpah darah Indonesia tetapi dengan adanya RUU Cipta Kerja justru hanya melindungi kepentingan kaum modal," ujarnya.
Lebih lanjut, Nining mengatakan, KASBI sampai saat ini konsisten menolak pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Iya masih (tetap menolak RUU Cipta Kerja)," pungkasnya.
Baca juga: Melalui RUU Cipta Kerja, Pemerintah Jamin UMKM Bisa Dirikan PT
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengagendakan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (25/9/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, agenda rapat dimulai pukul 10.00 WIB. Ia memastikan rapat digelar terbuka.
"Besok jam 10 (pagi), terbuka," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja memang terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan.
Baca juga: Baleg DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95 Persen
Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor.
Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur, dikurangi melalui RUU Cipta Kerja.
Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan.
Setelah dua hari menggelar rapat, yaitu pada 20-21 Agustus, tim perumus menghasilkan empat kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan.
Salah satu kesepakatannya, yaitu materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikhawatirkan Hilangkan Kewenangan Perizinan Daerah
Presiden KSPI Said Iqbal berharap aspirasi serikat buruh betul-betul didengarkan DPR dan disampaikan kepada pemerintah saat rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Namun di lain sisi, ia masih berharap klaster ketenagakerjaan bisa dicabut dari RUU Cipta Kerja.
"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco), kami mengapresiasi," kata Said, Jumat (21/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.