"Saksi 2 melaporkan kepada Terperiksa ada helikopter yang bisa disewa dari Palembang ke Baturaja pulang-pergi, berangkat dari Palembang Sabtu pagi dan informasi tentang harga sewa yang diterima, Terperiksa lalu menyetujui," kata Albertina.
Firli bersama istri dan kedua anaknya lalu berangkat dari Palembang ke Baturaja menumpangi helikopter tersebut pada Sabtu pagi pukul 09.30 WIB.
Rombongan Firli tiba di Baturaja pada pukul 10.30 WIB dan bertolak meninggalkan Baturaja menuju Palembang pada pukul 13.30 WIB.
Selama di Baturaja, rombongan Firli berziarah ke makam, mengikuti pengajian dan mampir ke rumah saudaranya.
Baca juga: Dewas KPK Nilai Perbuatan Firli Bahuri Dapat Runtuhkan Kepercayaan Publik
Pada Sabtu malam, Firli bertanya kepada ajudannya apakah bisa memperoleh tiket pulang ke Jakarta pada (22/6/2020) karena Firli belum menyiapkan tiket pulang.
Karena tiket pulang belum diperoleh, Firli meminta ajudannya untuk kembali menyewa helikopter tersebut untuk perjalanan pulang ke Jakarta.
"Hasilnya bisa disewa lagi karena helikopter tersebut harus kembali lagi ke Jakarta dan harga sewanya dua jam dijumlah Rp 14 juta," kata Albertina.
Firli lalu menyetujui hal itu dan memberikan uang untuk membyar biaya sewa heli perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, dan Palembang-Jakarta, sejumlah Rp 28 juta belum termasuk PPN
"Saksi 2 kemudian membayar sejumlah Rp 30.800.000 untuk biaya sewa Rp 28 juta, dan pajak 10 persen Rp 2,8 juta," kata Albertina.
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan
Pada Minggu (22/6/2020) pagi, Firli dan keluarganya akhirnya berangkat menggunakan helikopter tersebut dan tiba di Jakarta sebelum waktu dzuhur.
Sementara, ajudan Firli pulang menggunakan maskapai penerbangan Citilink dan tiba di Jakarta pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan kronologi di atas, Dewan Pengawas KPK menilai dalih Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya tidak beralasan.
"Pada Jumat siang pukul 14 terperiksa sudah mengetahui akan pulang pada Minggu namun belum mencari tiket pulang, Terperiksa baru menanyakan rencana pulang kepada saksi 2 Sabtu malam," kata Albertina.
Ia melanjutkan, alasan Firli pulang lebih pagi demi menyiapkan materi rapat juga tidak beralasan karena Firli baru membuat materi tersebut pada Minggu siang pukul 15.OO WIB setelah ajudannya tiba di rumah Firli.
Baca juga: Pelapor Harap Dewan Pengawas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Etik
"Dan untuk membuat konsep paparan, Terperiksa bisa membuat di mana saja, bahkan tidak memerlukan laptop," kata Albertina.
Selain itu didapatkan fakta pula bahwa rapat yang akan dihadiri Firli pada Senin (22/6/2020) tersebut nyatanya dapat diwakili oleh pimpinan KPK lainnnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Dewan Pengawas KPK akhirnya menyatakan Firli telah melanggar kode etik dan menjatuhi sanksi ringan berupa Teguran Terulis II.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.