Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologis Penggunaan Helikopter Firli Bahuri yang Berujung Pelanggaran Etik

Kompas.com - 24/09/2020, 19:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas KPK membeberkan kronologi penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang berujung pada pelanggaran etik.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkapkan, perisitwa bermula pada Kamis (18/6/2020) saat Firli dihubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang menyampaikan bahwa ada rapat di Kementerian Polhukam pada Jumat (19/6/2020) keesokan harinya.

Firli kemudian menjawab tidak bisa menghadiri rapat karena sudah mengajukan cuti untuk melakukan perjalanan pribadi ke Palembang. Kehadirannya akan diwakili oleh pimpinan KPK lainnya.

"Perjalanan terperiksa ke Palembang adalah perjalanan pribadi, nyekar atau ziarah ke makam orangtua yang terletak di sebelah utara Desa Lontar, Baturaja, Kecamatan Muara Jaya," kata Albertina dalam sidang yang disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Albertina mengatakan, seharusnya Firli dan keluarga pergi berziarah pada saat Hari Raya Idul Fitri. Namun batal akibat pandemi Covid-19.

Firli bersama istri, dua orang anaknya serta seorang ajudan dan dua pengawal berangkat ke Palembang dan tiba di sana pukul 10.00 WIB.

Pada pukul 14.00 WIB, Firli mendapat kabar bahwa rapat di Kemenko Polhukam batal ditunda dan akan dijadwal ulang.

Firli pun berpikir bahwa undangan rapat akan disampaikan pada Minggu (22/6/2020) dan ia tidak bisa berlama-lama di kampung halamannya.

"Akhirnya, Terperiksa mengatakan kepada saksi 2 (ajudan Firli, Kevin), 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung. Namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata Albertina.

Baca juga: ICW: Harusnya Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK...

Kevin lalu menjawab, "Baik, Pak. Nanti saya akan mencari tahu".

Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli tidak secara eksplisit memerintahkan ajudannya mencari penyewaan helikopter, melainkan secara implisit dengan kalimat 'biasanya ada penyewaan helikopter'.

Ajudan Firli kemudian mendapat informasi penyewaan helikopter seharga Rp 7 juta per jam.

Namun, saat itu helikopter masih berada di Jakarta dan baru dapat diterbangkan ke Palembang pada esok hari, Sabtu (20/6/2020).

"Saksi 2 mendapatkan informasi dari saksi tiga tentang harga sewa helikopter satu jam Rp 7 juta termasuk avtur, landing fee, airnav dan pilot, tidak ada biaya lain-lain," kata Albertina.

Baca juga: Putusan Dewas KPK Diharap Pecut Firli Bahuri Lebih Serius Berantas Korupsi

Ajudan Firli juga diberi tahu bahwa perjalanan Palembang-Baturaja memerlukan waktu 45 menit. Namun, penyewaan helikopter dihitung per jam sehingga helikopter akan disewa dua jam untuk pulang pergi dengan biaya Rp 14 juta.

"Saksi 2 melaporkan kepada Terperiksa ada helikopter yang bisa disewa dari Palembang ke Baturaja pulang-pergi, berangkat dari Palembang Sabtu pagi dan informasi tentang harga sewa yang diterima, Terperiksa lalu menyetujui," kata Albertina.

Firli bersama istri dan kedua anaknya lalu berangkat dari Palembang ke Baturaja menumpangi helikopter tersebut pada Sabtu pagi pukul 09.30 WIB.

Rombongan Firli tiba di Baturaja pada pukul 10.30 WIB dan bertolak meninggalkan Baturaja menuju Palembang pada pukul 13.30 WIB.

Selama di Baturaja, rombongan Firli berziarah ke makam, mengikuti pengajian dan mampir ke rumah saudaranya.

Baca juga: Dewas KPK Nilai Perbuatan Firli Bahuri Dapat Runtuhkan Kepercayaan Publik

Pada Sabtu malam, Firli bertanya kepada ajudannya apakah bisa memperoleh tiket pulang ke Jakarta pada (22/6/2020) karena Firli belum menyiapkan tiket pulang.

Karena tiket pulang belum diperoleh, Firli meminta ajudannya untuk kembali menyewa helikopter tersebut untuk perjalanan pulang ke Jakarta.

"Hasilnya bisa disewa lagi karena helikopter tersebut harus kembali lagi ke Jakarta dan harga sewanya dua jam dijumlah Rp 14 juta," kata Albertina.

Firli lalu menyetujui hal itu dan memberikan uang untuk membyar biaya sewa heli perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, dan Palembang-Jakarta, sejumlah Rp 28 juta belum termasuk PPN

"Saksi 2 kemudian membayar sejumlah Rp 30.800.000 untuk biaya sewa Rp 28 juta, dan pajak 10 persen Rp 2,8 juta," kata Albertina.

Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan

Pada Minggu (22/6/2020) pagi, Firli dan keluarganya akhirnya berangkat menggunakan helikopter tersebut dan tiba di Jakarta sebelum waktu dzuhur.

Sementara, ajudan Firli pulang menggunakan maskapai penerbangan Citilink dan tiba di Jakarta pukul 14.00 WIB.

Tak beralasan

Berdasarkan kronologi di atas, Dewan Pengawas KPK menilai dalih Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya tidak beralasan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli seharusnya dapat menyiapkan tiket pesawat untuk pulang ke Jakarta pada Jumat (19/6/2020) karena tahu harus pulang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020).

"Pada Jumat siang pukul 14 terperiksa sudah mengetahui akan pulang pada Minggu namun belum mencari tiket pulang, Terperiksa baru menanyakan rencana pulang kepada saksi 2 Sabtu malam," kata Albertina.

Ia melanjutkan, alasan Firli pulang lebih pagi demi menyiapkan materi rapat juga tidak beralasan karena Firli baru membuat materi tersebut pada Minggu siang pukul 15.OO WIB setelah ajudannya tiba di rumah Firli.

Baca juga: Pelapor Harap Dewan Pengawas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Etik

"Dan untuk membuat konsep paparan, Terperiksa bisa membuat di mana saja, bahkan tidak memerlukan laptop," kata Albertina.

Selain itu didapatkan fakta pula bahwa rapat yang akan dihadiri Firli pada Senin (22/6/2020) tersebut nyatanya dapat diwakili oleh pimpinan KPK lainnnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Dewan Pengawas KPK akhirnya menyatakan Firli telah melanggar kode etik dan menjatuhi sanksi ringan berupa Teguran Terulis II.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com