JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik terkait gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
"Dua, menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Tumpak menuturkan, teguran tertulis itu diberikan agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewan Pengawas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Baca juga: Kasus Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri, MAKI Serahkan Bukti Tambahan
Dewan Pengawas KPK menyatakan, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.