JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas KPK membeberkan kronologi penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang berujung pada pelanggaran etik.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkapkan, perisitwa bermula pada Kamis (18/6/2020) saat Firli dihubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang menyampaikan bahwa ada rapat di Kementerian Polhukam pada Jumat (19/6/2020) keesokan harinya.
Firli kemudian menjawab tidak bisa menghadiri rapat karena sudah mengajukan cuti untuk melakukan perjalanan pribadi ke Palembang. Kehadirannya akan diwakili oleh pimpinan KPK lainnya.
"Perjalanan terperiksa ke Palembang adalah perjalanan pribadi, nyekar atau ziarah ke makam orangtua yang terletak di sebelah utara Desa Lontar, Baturaja, Kecamatan Muara Jaya," kata Albertina dalam sidang yang disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Albertina mengatakan, seharusnya Firli dan keluarga pergi berziarah pada saat Hari Raya Idul Fitri. Namun batal akibat pandemi Covid-19.
Firli bersama istri, dua orang anaknya serta seorang ajudan dan dua pengawal berangkat ke Palembang dan tiba di sana pukul 10.00 WIB.
Pada pukul 14.00 WIB, Firli mendapat kabar bahwa rapat di Kemenko Polhukam batal ditunda dan akan dijadwal ulang.
Firli pun berpikir bahwa undangan rapat akan disampaikan pada Minggu (22/6/2020) dan ia tidak bisa berlama-lama di kampung halamannya.
"Akhirnya, Terperiksa mengatakan kepada saksi 2 (ajudan Firli, Kevin), 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung. Namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata Albertina.
Baca juga: ICW: Harusnya Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK...
Kevin lalu menjawab, "Baik, Pak. Nanti saya akan mencari tahu".
Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli tidak secara eksplisit memerintahkan ajudannya mencari penyewaan helikopter, melainkan secara implisit dengan kalimat 'biasanya ada penyewaan helikopter'.
Ajudan Firli kemudian mendapat informasi penyewaan helikopter seharga Rp 7 juta per jam.
Namun, saat itu helikopter masih berada di Jakarta dan baru dapat diterbangkan ke Palembang pada esok hari, Sabtu (20/6/2020).
"Saksi 2 mendapatkan informasi dari saksi tiga tentang harga sewa helikopter satu jam Rp 7 juta termasuk avtur, landing fee, airnav dan pilot, tidak ada biaya lain-lain," kata Albertina.
Baca juga: Putusan Dewas KPK Diharap Pecut Firli Bahuri Lebih Serius Berantas Korupsi
Ajudan Firli juga diberi tahu bahwa perjalanan Palembang-Baturaja memerlukan waktu 45 menit. Namun, penyewaan helikopter dihitung per jam sehingga helikopter akan disewa dua jam untuk pulang pergi dengan biaya Rp 14 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.