JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum mau berkomentar lebih jauh perihal nasib aset milik PT Hanson International Tbk (MYRX) yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Seperti diketahui, pendiri perusahaan tersebut, Benny Tjokrosaputro, merupakan terdakwa dalam perkara Jiwasraya. Sejumlah aset perusahaan pun disita terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, gugatan pailit yang menyusul perkara pidana memang sering terjadi.
“Hal yang sering terjadi, ketika perkara pidana bergulir, diikuti gugatan kepailitan, sementara aset yang ada di perusahaan itu, barangkali sebagian, tidak seluruhnya, masuk dalam daftar sitaan perkara pidana,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Derita Benny Tjokro, Ditahan Kejagung, Kini Perusahaan Miliknya Pailit
Menurutnya, perlu dibedakan pula antara aset yang terkait dan gugatan pailit tersebut serta aset yang disita oleh penyidik Kejagung.
Hari pun belum berkomentar lebih jauh perihal nasib aset PT Hanson yang disita terkait perkara Jiwasraya.
Menurutnya, Kejagung menunggu kelanjutan sidang kasus Jiwasraya serta menunggu putusan pailit tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Nanti kita ikuti saja perkembangan penanganan perkara pidananya karena aset itu sudah masuk dalam sitaan perkara pidana yang dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Kita juga menunggu apakah perkara kepailitan itu sudah inkrah atau belum,” sambung dia.
Diberitakan, PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokrosaputra dinyatakan pailit.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang disampaikan perusahaan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan 28 Agustus 2020.
Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, putusan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.
Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit.
Baca juga: Hanson International, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit
"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “ Pailit” dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Sabtu (29/8/2020).
Putusan Sidang Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020.
Maka atas putusan tersebut, Hartono mengatakan, perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.