Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Benny Tjokro Dinyatatakan Pailit, Ini Komentar Kejagung

Kompas.com - 31/08/2020, 19:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum mau berkomentar lebih jauh perihal nasib aset milik PT Hanson International Tbk (MYRX) yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Seperti diketahui, pendiri perusahaan tersebut, Benny Tjokrosaputro, merupakan terdakwa dalam perkara Jiwasraya. Sejumlah aset perusahaan pun disita terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, gugatan pailit yang menyusul perkara pidana memang sering terjadi.

“Hal yang sering terjadi, ketika perkara pidana bergulir, diikuti gugatan kepailitan, sementara aset yang ada di perusahaan itu, barangkali sebagian, tidak seluruhnya, masuk dalam daftar sitaan perkara pidana,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Derita Benny Tjokro, Ditahan Kejagung, Kini Perusahaan Miliknya Pailit

Menurutnya, perlu dibedakan pula antara aset yang terkait dan gugatan pailit tersebut serta aset yang disita oleh penyidik Kejagung.

Hari pun belum berkomentar lebih jauh perihal nasib aset PT Hanson yang disita terkait perkara Jiwasraya.

Menurutnya, Kejagung menunggu kelanjutan sidang kasus Jiwasraya serta menunggu putusan pailit tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Nanti kita ikuti saja perkembangan penanganan perkara pidananya karena aset itu sudah masuk dalam sitaan perkara pidana yang dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” tuturnya.

“Kita juga menunggu apakah perkara kepailitan itu sudah inkrah atau belum,” sambung dia.

Diberitakan, PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokrosaputra dinyatakan pailit.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang disampaikan perusahaan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan 28 Agustus 2020.

Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, putusan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit.

Baca juga: Hanson International, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “ Pailit” dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Sabtu (29/8/2020).

Putusan Sidang Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020.

Maka atas putusan tersebut, Hartono mengatakan, perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com