JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum mau berkomentar lebih jauh perihal nasib aset milik PT Hanson International Tbk (MYRX) yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Seperti diketahui, pendiri perusahaan tersebut, Benny Tjokrosaputro, merupakan terdakwa dalam perkara Jiwasraya. Sejumlah aset perusahaan pun disita terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, gugatan pailit yang menyusul perkara pidana memang sering terjadi.
“Hal yang sering terjadi, ketika perkara pidana bergulir, diikuti gugatan kepailitan, sementara aset yang ada di perusahaan itu, barangkali sebagian, tidak seluruhnya, masuk dalam daftar sitaan perkara pidana,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Derita Benny Tjokro, Ditahan Kejagung, Kini Perusahaan Miliknya Pailit
Menurutnya, perlu dibedakan pula antara aset yang terkait dan gugatan pailit tersebut serta aset yang disita oleh penyidik Kejagung.
Hari pun belum berkomentar lebih jauh perihal nasib aset PT Hanson yang disita terkait perkara Jiwasraya.
Menurutnya, Kejagung menunggu kelanjutan sidang kasus Jiwasraya serta menunggu putusan pailit tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Nanti kita ikuti saja perkembangan penanganan perkara pidananya karena aset itu sudah masuk dalam sitaan perkara pidana yang dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Kita juga menunggu apakah perkara kepailitan itu sudah inkrah atau belum,” sambung dia.
Diberitakan, PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokrosaputra dinyatakan pailit.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan