JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik "bank gelap" yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, Benny yang merupakan pemilik PT Hanson International Tbk itu diduga sebagai pelaku utama.
"Peran BT adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson Internasional dan koperasi Hanson Mitra Mandiri," ungkap Helmy ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Perusahaan Benny Tjokro Dinyatatakan Pailit, Ini Komentar Kejagung
Meski demikian, penyidik Bareskrim masih membutuhkan keterangan dari Benny Tjokro untuk merampungkan berkas perkara.
Maka dari itu, Bareskrim akan memeriksa Benny Tjokro. Namun, kata Helmy, pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.
Pasalnya, Benny Tjokro berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan sedang menjalani persidangan.
"Sehingga pemeriksaan BT menunggu jadwal pemeriksaan dari Majelis Hakim Tipikor," lanjut dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua badan hukum dan 13 tersangka perorangan.
Baca juga: Hanson International, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit
Dua badan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri.
Diberitakan, kasus ini berawal ketika Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson International ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.