Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibadah Umrah Akan Kembali Dibuka, Kemenag Siapkan Regulasi

Kompas.com - 24/09/2020, 16:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama tengah menyusun regulasi umrah di masa pandemi Covid-19. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim mengatakan, regulasi dibuat dengan menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah.

Langkah ini dilakukan dalam merespons pemerintah Arab Saudi yang berencana membuka kembali ibadah umrah secara bertahap dan mengumumkan daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaahnya berumrah.

"Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta," kata Arfi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Ibadah Umrah di Saudi Akan Dibuka, Tak Semua Jemaah Negara Bisa Masuk

"Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tuturnya.

Arfi mengatakan, pembahasan regulasi ini melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Satgas Penanganan Covid-19, hingga asosiasi PPIU.

Mengingat layanan umrah akan lebih banyak diberikan saat jemaah berada di Tanah Suci, pembahasan regulasi akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi.

Misalnya, terkait apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, seperti apa mekanismenya dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas Covid-19.

"Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada klaster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah dan negara harus hadir," ujar Arfi.

Baca juga: Berharap Jemaahnya Diperbolehkan Umrah, Indonesia Lobi Arab Saudi

Arfi berharap, jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan Saudi dan pemerintah Indonesia terkait hal ini.

Ia juga berharap, Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaahnya untuk umrah.

"Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Arab Saudi akan kembali membuka ibadah umrah dalam waktu dekat.

Baca juga: Jika RI Diizinkan Saudi, Kemenag Prioritaskan Calon Jemaah Umrah yang Tertunda

Berdasarkan info dari Saudi Press Agency sebagai link berita resmi yang terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri Saudi, ada 3 tahapan yang akan dilakukan Saudi untuk kembali menyelenggarakan umrah.

Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (mukimin) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020.

“Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu 6.000 jemaah umrah per hari,” kata Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com