Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Nilai Perbuatan Firli Bahuri Dapat Runtuhkan Kepercayaan Publik

Kompas.com - 24/09/2020, 12:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah dan menjatuhi sanksi Teguran Tertulis II.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.

"Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah meinumbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalanan masyarakat melalui pemberitaan media massa," kata Albertina dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Firli Bahuri Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Perbuatannya

Albertina melanjutkan, perbuatan Firli tersebut juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK.

"Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina.

Albertina juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Firli dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK.

Hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Sementara, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.

"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan Terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.

Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 kepada Firli.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis 2 yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Beberkan Empat Misi KPK

Dewan Pengawas KPK mengungkapkan, Firli menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020).

Kemudian, perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020) dengan harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com