Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digelar Hari Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Hanya Boleh Dihadiri Pihak Terbatas

Kompas.com - 24/09/2020, 09:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 digelar Kamis (24/9/2020) hari ini.

Pengundian nomor urut dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.

Mekanisme pengundian nomor urut paslon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU 13/2020 dari Plh Ketua KPU Ilham Saputra pada Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Minta Paslon Pilkada 2020 Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Pasal 55 PKPU itu menyebutkan, pengundian nomor urut paslon digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.

Kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 anggota KPU provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten/kota.

Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon pun diwajibkan menerapkan protokol Covid-19.

Baca juga: Bakal Paslon Tak Lolos karena Status Mantan Koruptor, Ratusan Pendukung Demo KPU Dompu

Paslon, partai politik dan tim kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut paslon. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 88B Ayat (1) PKPU 13/2020.

Pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

Namun, apabila peringatan tersebut tak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk mengenakan sanksi administrasi berupa penundaan pengundian nomor urut paslon.

Baca juga: Pilkada Asmat, Calon Petahana yang Didukung 9 Parpol Ditantang Paslon Independen

Penundaan dilakukan hingga paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran lagi.

Penundaan ini dilakukan maksimal selama 1 hari setelah jadwal pengundian nomor urut.

Oleh karenanya, KPU berharap, tak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan tersebut, baik oleh KPU daerah maupun kandidat Pilkada.

"Kami betul-betul berharap tidak lagi ada pelanggaran baik oleh penyelenggara, oleh peserta maupun oleh masyarakat," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).

"Karena ini kan kita juga harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan serta juga masukan-masukan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Pilkada Kota Medan Hanya Dua Paslon, Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pada 23 September kemarin, KPU telah menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com