Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Jangan Diberi Toleransi

Kompas.com - 23/09/2020, 16:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diharapkan tidak hanya untuk memenuhi tuntutan segelintir elit politik semata. Kontestasi politik tingkat daerah yang dihelat di tengah situasi pandemi Covid-19 juga harus dapat dipastikan berjalan dengan aman bagi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah harus dapat memastikan protokol kesehatan yang hendak diperketat di dalam revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19, ditegakkan secara tegas.

Selain itu, Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan Kapolri, juga harus ditegakkan di lapangan.

Baca juga: Sekjen PAN Minta Pemerintah Buka Opsi Penundaan Pilkada 2020

"Di masa kampanye nanti, peran kepolisian di lapangan sangat penting untuk memastikan masyarakat menuruti kewajiban social distancing," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Di dalam maklumat tersebut, aparat berwenang dapat menegakkan hukum pidana jika terpaksa dilakukan. Dengan catatan, penegakan hukum bersifat ultimatum remedium, yaitu sebagai tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasif dinilai sudah tidak bisa dilakukan karena selalu dilanggar.

Menurut Sahroni, kampanye pilkada yang akan dimulai pada 26 September merupakan salah satu tahapan yang krusial. Oleh karena itu, aparat kepolisian perlu memastikan agar seluruh kontestan pilkada dan para pendukungnya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca juga: Paslon Diminta Edukasi Masyarakat agar Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Jangan ada toleransi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan protokol kesehatan sebenarnya telah diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

PKPU itu tak hanya mengatur kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada setiap tahapan pemilu.

Aturan itu, imbuh dia, juga harus dipatuhi oleh peserta dan pendukungnya. Berbagai pihak yang berwenang untuk mengawasi penegakkan aturan harus berani menindak para pelanggar protokol kesehatan.

"Aktivitas politik dalam pilkada silahkan dilakukan selama tak timbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, korban, adalah harus dihindari apapun kegiatan kita," kata Wiku.

Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Yakin Pilkada Bisa Jadi Alat Melawan Covid-19...

Ruang toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan harus ditiadakan. Pasalnya, hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

"Kami tidak bisa toleransi terjadinya aktivitas politik yang timbulkan kerumunan dan berpotensi penularan. Harus betul-betul jaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi mengatakan, PKPU yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup mengatur protokol kesehatan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Protokol itu meliputi kewajiban jaga jarak minimal 1 meter, penggunaan masker, hand sanitizer, hingga pelaksanaan kampanye secara daring.

Jika PKPU yang ada hendak direvisi, ia berharap, agar revisi yang dilakukan betul-betul melihat persoalan pandemi ini secara komprehensif dan kontekstual dalam melindungi hak hidup masyarakat sesuai konstitusi Pasal 28A UUD 1945.

Baca juga: Mendagri: Bakal Paslon yang Tak Lolos di Pilkada Jangan Picu Aksi Kekerasan

"Jangan sampai ketentuan lanjutan pelaksanaan pilkada 9 Desember hanya memenuhi tuntutan politik segelintir elit. Harus dibuka ruang analisa apabila beberapa waktu ke depan keadaan semakin memburuk, maka tidak ada opsi lain untuk menunda pilkada dan dituangkan apakah dalam bentuk Perppu atau PKPU sesuai Pasal 122A ayat (2) tentang kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR serta pasal-pasal 210 A ayat (3) UU 6 Tahun 2020 tentang penundaan akibat bencana non-alam," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com