Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Bakal Paslon yang Tak Lolos di Pilkada Jangan Picu Aksi Kekerasan

Kompas.com - 23/09/2020, 15:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta bakal pasangan calon (paslon) yang gagal menjadi peserta Pilkada 2020 tidak melakukan aksi kekerasan.

Tito mengingatkan, ada saluran hukum yang dapat ditempuh jika bakal paslon merasa dirugikan dalam proses pencalonan kepala daerah.

Baca juga: Hasil Penetapan Paslon Pilkada 2020 Disampaikan Lewat Papan Pengumuman dan Situs Web KPU

"Yang tidak lolos, yang kecewa tidak boleh (memicu) aksi kekerasan, tak boleh ada pengumpulan massa," ujar Tito dalam rapat koordinasi bersama para camat dari seluruh Indonesia yang digelar secara virtual pada Rabu (23/9/2020).

"Sebab ada saluran di Bawaslu, PTUN maupun MA," tutur dia.

Tito mengatakan, pengumuman paslon yang lolos menjadi peserta Pilkada 2020 di 270 daerah menjadi salah satu tahapan yang genting.

Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada pengumpulan massa.

"Sebab memang tidak diundang oleh KPU. KPU yang akan mengumumkan (paslon yang lolos). Sehingga waspadai kerumunan massa, bagi paslon yang lolos juga jangan sampai euforia," kata Tito.

Baca juga: KPU: Penetapan Peserta Pilkada 2020 Tak Mengundang Paslon

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penetapan paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020 tidak dilakukan dengan mengundang seluruh paslon.

Namun, pihaknya memastikan bahwa seluruh mekanismenya dilakukan berdasarkan rapat pleno KPU.

"Kami sampaikan bahwa mekanisme penetapan bakal paslon yang memenuhi syarat kemudian menjadi paslon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9/2020).

"(Rapat pleno) diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada dengan tidak mengundang paslon," lanjutnya.

Baca juga: KPU Targetkan Revisi PKPU Pilkada Selesai Paling Lambat Kamis Besok

 

Namun demikian, kata Raka Sandi, KPU tentu menetapkan prinsip-prinsip pilkada yang demokratis dan berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU.

Kemudian, hasil dari penetapan paslon akan diumumkan di papan pengumuman KPU, laman resmi KPU dan akun-akun resmi KPU provinsi maupun kota yang menggelar Pilkada.

Raka Sandi juga mengingatkan tahapan pengundian nomor urut paslon yang akan digelar Kamis (24/9/2020) atau besok.

Menurutnya, KPU telah berkirim surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tahapan itu dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Dalam surat itu pun ditekankan bahwa KPU daerah diminta melakukan koordinasi dengan paslon dan tim kampanye terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Bahwa jika terjadi pelanggaran, maka pihak yang melanggar itu agar bertanggung jawab. Tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com