Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DI Sidang MK, Wakil Ketua KPK Sebut Dewan Pengawas Tak Hambat Kinerja

Kompas.com - 23/09/2020, 16:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, keberadaan Dewan Pengawas KPK tak menghambat proses penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan terkait suatu kasus.

Hal ini disampaikan Alexander dalam sidang pengujian Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).

"Terkait dengan penyadapan ini, dengan keberadaan Dewas apakah ada hambatan Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap itu hambatan mungkin juga tidak. Karena hampir, bukan hampir, semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas," kata dia dalam persidangan yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu.

Baca juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewan Pengawas

Alexander mengakui bahwa diaturnya izin Dewas melalui UU 19/2019 menyebabkan bertambah panjangnya waktu dalam proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Namun demikian, ia meyakini hal tersebut bukan sebagai penghambat lantaran Dewas belum pernah sekalipun menolak permintaan izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang diajukan penyidik lewat pimpinan KPK.

Alexander mengatakan, Dewas sangat responsif terhadap surat-surat permohonan penyitaan yang diajukan penyidik KPK.

Sesuai SOP, Dewas harus memberikan persetujuan terhadap izin yanh diajukan dalam 1×24 jam. Jika ada penundaan, selambat-lambatnya terjadi selama 1×24 jam pula.

"Nah ini bisa dipercepat. Mekanismenya, Yang Mulia, ini sedang kami susun untuk proses penyadapan dengan persetujuan secara elektronik," ujar dia. 

Dalam persidangan, Alexander juga menyebut bahwa berubahnya status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi independensi pegawai.

Menurut Alexander, dalam berbagai kesempatan dirinya selalu menekankan perlunya profesionalisme dan independensi staf KPK.

Baca juga: Alih Status Jadi ASN, Sejumlah Pegawai KPK Ikuti Diklat di LAN

Oleh karena itu, ia menilai, munculnya kekhawatiran terkait dengan perubahan status pegawai dan independensi KPK menjadi tak masuk akal.

"Tidak ada hubungannya independensi dengan status pegawai selaku ASN. Kekhawatiran bahwa pegwai akan gampang dimutasi atau dipindahkan, atau diberhentikan ketika dia melakukan hal yang benar, rasa-rasanya sunguh sangat tidak masuk akal," kata dia.

Sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com