Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat

Kompas.com - 23/09/2020, 13:21 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra

"Telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” ucap jaksa, dikutip melalui siaran langsung TVOne.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” tutur dia.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Dalam kasus tersebut, Pinangki awalnya meminta kepada seseorang bernama Rahmat untuk dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Tulis No di Proposal Jaksa Pinangki

Dalam pertemuan di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.

Rahmat kemudian mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu. Kemudian, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon genggam.

Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyanggupi.

Kemudian pada Oktober 2019, Anita Kolopaking bertanya kepada temannya, seorang hakim di MA, apakah dapat mengeluarkan fatwa untuk kasus Djoko Tjandra.

Baca juga: Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Selanjutnya, Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menyetujui usulan Pinangki untuk memperoleh fatwa di MA termasuk biaya yang diusulkan.

Seminggu kemudian, Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Pada pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan action plan untuk meminta fatwa di MA, termasuk membicarakan biaya.

“Pada saat itu terdakwa (Pinangki) secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa action plan yang isinya menawarkan recana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung sebesar 100 juta dollar AS,” tutur jaksa.

“Namun, pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat yang akan dimasukkan dalam action plan,” sambungnya.

Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS

Djoko Tjandra kemudian memberikan uang muka sebesar 500.000 dollar AS kepada Pinangki melalui perantara.

Namun, kerja sama itu dibatalkan Djoko Tjandra karena tidak ada satu pun rencana dalam action plan yang terlaksana.

Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Anita Kolopaking Diduga Terima 50.000 Dollar AS dari Jaksa Pinangki

Akibatnya, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” ucap jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com