JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra
"Telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” ucap jaksa, dikutip melalui siaran langsung TVOne.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” tutur dia.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dalam kasus tersebut, Pinangki awalnya meminta kepada seseorang bernama Rahmat untuk dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Tulis No di Proposal Jaksa Pinangki
Dalam pertemuan di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.
Rahmat kemudian mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu. Kemudian, Rahmat menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon genggam.
Setelah melihat data dan foto Pinangki berseragam jaksa, Djoko Tjandra menyanggupi.
Kemudian pada Oktober 2019, Anita Kolopaking bertanya kepada temannya, seorang hakim di MA, apakah dapat mengeluarkan fatwa untuk kasus Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra menyetujui usulan Pinangki untuk memperoleh fatwa di MA termasuk biaya yang diusulkan.
Seminggu kemudian, Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Pada pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan action plan untuk meminta fatwa di MA, termasuk membicarakan biaya.
“Pada saat itu terdakwa (Pinangki) secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa action plan yang isinya menawarkan recana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung sebesar 100 juta dollar AS,” tutur jaksa.
“Namun, pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat yang akan dimasukkan dalam action plan,” sambungnya.
Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS
Djoko Tjandra kemudian memberikan uang muka sebesar 500.000 dollar AS kepada Pinangki melalui perantara.
Namun, kerja sama itu dibatalkan Djoko Tjandra karena tidak ada satu pun rencana dalam action plan yang terlaksana.
Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Anita Kolopaking Diduga Terima 50.000 Dollar AS dari Jaksa Pinangki
Akibatnya, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” ucap jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.