Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Dibanding Revisi PKPU, Perppu Baru Lebih Efektif Tegaskan Aturan Pilkada

Kompas.com - 22/09/2020, 20:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) lebih efektif untuk menegaskan aturan soal penyelenggaraan pilkada.

Ia menanggapi langkah pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sepakat merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Kesepakatan itu diambil setelah ketiga pihak memutuskan untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

"Lebih efektif perppu karena perppu kan aturan yang tinggi setara dengan undang-undang," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: PKPU Direvisi, Pemerintah Ingin Arak-arakan Dilarang

Feri mengatakan, karena sifatnya yang setara dengan undang-undang, perppu boleh mengatur suatu hal yang sebelumnya tak ada di UU selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, muatan PKPU harus sesuai dengan undang-undang yang berkaitan.

Oleh karena itu, PKPU tidak bisa memuat hal baru yang tak diatur oleh UU, tak seperti muatan yang bisa diatur dalam perppu.

"Kalau PKPU orang akan membahas lagi ini berbenturan atau tidak dengan undang-undang, ini kewenangan KPU atau tidak kok begini bunyinya. Orang akan membahas itu," ujar Feri.

Menurut Feri, perppu sebenarnya merupakan hak subyektif presiden. Jika presiden menilai ada hal ihwal kegentingan memaksa, ia berhak untuk menerbitkannya.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Perkuat Protokol Kesehatan dalam Pilkada

Terkait dengan penyelenggaraan pilkada, kata Feri, masih memungkinkan bagi presiden untuk menerbitkan perppu.

Hal ini mungkin terjadi jika kepala negara menilai terdapat hal ihwal kegentingan memaksa untuk menegaskan aturan pilkada di tengah pandemi virus corona.

"Sepanjang kemudian memang pemerintah bersungguh-sungguh untuk mengantisipasi ini dengan Perppu ya bisa saja," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Sebab, Komisi II, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah sepakat agar Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Menurut Pakar, Penundaan Pilkada 2020 Tak Butuh Perppu Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com