JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah menginginkan adanya larangan arak-arakan dalam Pilkada 2020.
Pertimbangan larangan tersebut diharapkan masuk dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan, akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2020, yang antara lain akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung melebihi jumlah tertentu," ujar Mahfud dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada 2020 melalui virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Kampanye Pilkada 2020 Dimulai 26 September, Pemerintah Minta Revisi PKPU Dikebut
Mahfud juga menuturkan, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga kemungkinan akan direvisi.
Apabila aturan itu direvisi, pihaknya menginginkan isi PKPU bisa disesuaikan dengan kondisi wabah saat ini.
"Juga akan ada revisi terhadap PKPU nomor 4 tahun 2017 atau mungkin tidak direvisi, mungkin akan diolah kembali untuk kemudian disalurkan ke mana isi-isinya yang perlu diselesaikan atau disesuaikan pada saat ini," kata Mahfud MD.
Ia menambahkan, dalam revisi PKPU tersebut, pemerintah mendorong agar kampanye lebih banyak terselenggara secara daring.
Baca juga: KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020
Kemudian, para peserta kampanye juga diwajibkan untuk berdisiplin terhadap protokol kesehatan.
Contohnya, setiap individu diwajibkan menggunakan masker, penggunaan hand sanitazer, hingga menjaga jarak.
Mahfud MD juga menyatakan, disiplin protokol kesehatan tersebut akan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk para kontestan di pesta demokrasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan