Doli menuturkan, revisi PKPU itu diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa serta mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun serta alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada akan digelar serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.