Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Sering Sunat Hukuman Koruptor, MA: PK yang Ditolak Jauh Lebih Banyak

Kompas.com - 21/09/2020, 17:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menepis anggapan yang menilai mengistimewakan terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan peninjauan kembali (PK) mengurangi hukuman para koruptor.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengklaim jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA tidak sebanyak PK yang ditolak oleh MA.

"Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (21/9/2020).

Hal ini disampaikan Andi menanggapi kritik KPK mengenai pemotongan hukuman di tingkat PK yang dinilai tidak memberi efek jera serta dapat mengikis kepercayaan publik terhadap peradilan.

Baca juga: KPK Sebut 20 Koruptor Dikurangi Hukumannya oleh MA, Ini Daftarnya...

Andi menegaskan, sebagai lembaga peradilan, MA bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan, termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat," kata Andi.

Andi pun menjelaskan, PK merupakan hak bagi narapidana maupun ahli waris untuk mencari keadilan atas hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila pada pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti ada 'novum' (bukti baru) atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK.

"Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum," ujar Andi.

Baca juga: MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Angin Segar bagi Koruptor

Ia menuturkan, tidak jarang pula terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan pasal tindak pidana korupsi.

Contohnya, kata Andi, putusan di tingkat sebelumnya menyatakan terpidana melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun menurut MA pasal yang tepat dikenakan adalah Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

"Maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi/diringankan dari putusan judex facti," kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyayangkan sikap MA yang kerap mengabulkan peninjauan kembali dan menyunat hukuman para koruptor.

Baca juga: KPK Sayangkan MA yang Kerap Menyunat Hukuman Koruptor

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, hingga saat ini terdapat 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong di tingkat PK.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Ali, Senin (21/9/2020).

Ali mengatakan, pemotongan hukuman tersebut dapat mengurangi efek jera bagi para koruptor dan dapat memperparah perilaku korupsi di Indonesia.

Selain itu, obral pemotongan hukuman dinilai juga akan memberi citra buruk bagi MA yang akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com