Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut 20 Koruptor Dikurangi Hukumannya oleh MA, Ini Daftarnya...

Kompas.com - 21/09/2020, 15:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 20 koruptor yang mendapat keringanan hukuman setelah peninjauan kembali yang mereka ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan banyaknya putusan MA yang meringankan hukuman para koruptor.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kami mencatat, hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," kata Ali, Senin (21/9/2020).

Baca juga: MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Keterlibatan Oknum Internal dalam Kasus Nurhadi

Ali menuturkan, pemotongan hukuman itu dapat mengurangi efek jera sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.

Lantas, siapa saja 20 nama koruptor yang disebut Ali mendapat keringanan hukuman di MA? Berikut daftarnya:

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, kasus suap pengerjaan jembatan, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.

2. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kasus proyek pembangunan P3SON di Hambalang, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

Baca juga: MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Angin Segar bagi Koruptor

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

4. Petinggi Lippo Group Billy Sindoro, kasus suap perizinan proyek Meikarta, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

5. Pengusaha Hadi Setiawan, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kasus suap izin Amdal, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

7. Pengacara OC Kaligis, kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga: PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman, kasus suap terkait impor gula, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

9. Eks panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com