Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Angin Segar bagi Koruptor

Kompas.com - 10/09/2020, 15:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan tren pengurangan hukuman bagi para koruptor yang mengajukan peninjauan kembali (PK)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap mengurangi hukuman tersebut merupakan angin segar bagi para koruptor.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," kata Ali, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, Koruptor APBD Lampung Timur Dimiskinkan

KPK mencatat, setidaknya ada 15 perkara yang ditangani KPK yang kemudian mendapat pengurangan hakim pada tingkat PK selama 2019-2020.

Terbaru, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan mengurangi hukuman dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

"Putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," kata Ali.

Kendati demikian, Ali menyebut, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim PK tersebut.

KPK berharap agar MA dapat segera mengirimkan salinan putusan PK untuk dapat dipelajari lebih lanjut.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mndapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," kata Ali.

Dikutip dari situs sipp.pn-serang.go.id, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

Dalam amar putusan, majelis hakim PK yang diketuai Andi Samsan Nganro dan beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili: Menyatakan Terpidana Tubagus Iman Ariyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut”; Menjatuhkan pidana kepada Terpidana TUBAGUS IMAN ARIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," demikian bunyi amar putusan PK.

Adapun sebelumnya, Tubagus divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com